KAB. GORONTALO, HARIANTIMUR.ID — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo mengeluarkan kebijakan pembatasan handphone bagi siswa PAUD, SD, dan SMP. Disdikbud menerapkan aturan itu di seluruh satuan pendidikan se-Kabupaten Gorontalo.
Disdikbud menerbitkan surat edaran tertanggal 23 Februari 2026. Selain itu, Disdikbud menerbitkan surat edaran tersebut mengacu pada surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Detasemen Khusus 88 Anti Teror Nomor B/40/I/RES.6.1/2026/Densus.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abd. Waris, menegaskan tujuan kebijakan tersebut. Ia menyebut Disdikbud ingin menjaga kualitas pembelajaran dan meningkatkan prestasi siswa.
“Kami meminta seluruh kepala satuan pendidikan membatasi penggunaan handphone selama proses belajar mengajar berlangsung. Kebijakan ini dilakukan dalam rangka menjaga kualitas pembelajaran serta prestasi peserta didik,” ujarnya Rabu (25/2/2026).
Selanjutnya, Disdikbud memerintahkan kepala sekolah mengawasi penggunaan gawai selama jam pelajaran. Kemudian, sekolah tetap mengizinkan penggunaan handphone untuk kepentingan pembelajaran tertentu.
“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” jelasnya.
Selain mewajibkan sekolah membatasi penggunaan telepon seluler dan internet selama pembelajaran. Disdikbud juga mewajibkan sekolah menyiapkan fasilitas pendukung selama penerapan kebijakan berlangsung.
Dalam surat yang sama, Disdikbud Kabupaten Gorontalo juga mengajak orang tua memperkuat pengawasan digital di rumah.
“Orang tua mengawasi penggunaan internet, mengaktifkan fitur keamanan, membangun komunikasi sehat, serta mengambil langkah cepat saat muncul masalah,” tulisnya dalam surat edaran tertanggal 23 Februari 2026.














