Scroll untuk baca artikel
Daerah

Wagub Idah Dorong Komunitas Motor Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas Lewat NYoride Jilid 6

×

Wagub Idah Dorong Komunitas Motor Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas Lewat NYoride Jilid 6

Sebarkan artikel ini

HARIANTIMUR.ID – Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menggerakkan kampanye tertib lalu lintas melalui kegiatan NYoride Jilid 6. Ia melepas langsung rombongan peserta pada Minggu (8/3/2026).

Kegiatan tersebut mengambil titik start di ujung Jalan GORR Tapa, Kabupaten Bone Bolango. Rombongan kemudian menempuh rute menuju Menara Keagungan Limboto, Kabupaten Gorontalo.

Panitia mencatat peserta mencapai sekitar 500 orang. Peserta berasal dari 89 komunitas motor se-Provinsi Gorontalo. Mereka tergabung dalam komunitas KMMK (Kloter Mana Mana Kampung).

Baca juga :  "Bencana Sumatra" Membuktikan Paradigma Pembangunan Pemerintah Bukan Pembangunan Kemanusiaan !

Wagub Idah memberikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan tersebut. Ia menilai kegiatan ini membawa nilai edukasi bagi masyarakat.

“Melalui kegiatan NYoride Jilid 6 ini kita ingin menghadirkan sesuatu yang baru. Tidak hanya sekadar berkendara di jalan, tetapi juga mengkampanyekan bagaimana menggunakan jalan dengan sopan serta menghargai sesama pengguna jalan,” ujar Wagub.

Baca juga :  Buka Puasa Bersama DPRD dan Pemprov Gorontalo Perkuat Sinergi Pembangunan dan SDM

Ia menekankan pentingnya keselamatan berkendara. Ia mengajak seluruh peserta mematuhi aturan lalu lintas. Ia juga mendorong kesadaran kolektif di jalan raya.

Selain itu, ia meminta komunitas motor mengambil peran aktif. Ia mendorong mereka menjadi pelopor tertib berlalu lintas di lingkungan masing-masing.

Baca juga :  Dari Ufuk Barat, Gubernur Gusnar Ismail Buka Ladang Pahala Untuk Masyarakat Gorontalo

Ia juga mengingatkan pentingnya kesiapan kendaraan sebelum digunakan. Ia menilai kondisi kendaraan berpengaruh langsung terhadap keselamatan perjalanan.

“Pastikan kondisi kendaraan aman sebelum digunakan. Itu penting untuk menjamin keselamatan kita di jalan. Dan tentu saja setiap pengendara harus memiliki surat izin mengemudi (SIM),” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *