Hariantimur.id, Nasional – Undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, merupakan semangat dalam mendorong Transformasi Kesehatan dalam menjamin perlindungan pelayanan kesehatan kepada Masyarakat, Tenaga Medis, dan Tenaga Kesehatan Indonesia.Majelis Disiplin Profesi adalah majelis yang dibentuk dalam rangka penegakan disiplin profesi untuk mendukung tugas dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia
Majelis Disiplin Profesi dibentuk untuk mendukung tugas dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia dalam peningkatan mutu dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Majelis Disiplin Profesi bertanggung jawab kepada Menteri.
Dengan pertimbangan inisiatif strategis Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia bertransformasi menjadi MDP sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/1630/2024.
Terusiknya logika hukum bagi ahli hukum kesehatan, yang belajar hukum dan belajar kesehatan dalam pendalaman keahliannya. Menegaskan bahwa terusik saat MDP menggunakan Norma Disiplin dipakai untuk mengurus Delik Hukum, Ujar M. Nasser, Sp.KK. (Dosen Hukum Kesehatan)
Kritik yang diberikan dalam pengantar materinya lahir dari pada keinginan untuk memperkuat MDP, karena Disiplin Profesi itu sangat, sangat, sangat penting, tegasnya. (video lengkap https://youtu.be/B_l66j_WHiA?si=UvzhEkWGp2AtdDvn)
Keprihatinan mendalam akibat tekanan berlebihan tanpa peran pengawasan proporsional akan memicu defensive medicine, saat tenaga medis dan tenaga kesehatan cenderung memilih tindakan aman dan menghindari prosedur berisiko tinggi yang sebenarnya justru memungkinkan menyelamatkan nyawa.
Sehingganya suara keprihatinan yang mendalam lewat analisis dan gerakan yang santun membuahkan Solusi P-MDP dalam mengisi kekosongan mekanisme pengawasan dengan pendekatan holistik, komprehensif, dan integral dalam mengawasi MDP.
Dalam deklarasinya dr. Norman Zainal, Sp.OT., M.Kes., M.Kom sebagai Ketua P-MDP menyerukan kepada seluruh guru besar, akademisi, dan professional kesehatan untuk bergabung dalam gerakan mulia ini.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.













