Hariantimur.id, NASIONAL – Upaya pemberantasan narkoba di Indonesia menunjukkan hasil signifikan sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap 38.934 kasus narkoba dengan 51.763 tersangka, termasuk di antaranya 157 warga negara asing (WNA) dan 150 anak di bawah umur.
Dari hasil pengungkapan tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 197,71 ton. Barang haram itu terdiri atas 184,64 ton ganja, 6,95 ton sabu, lebih dari 1,4 juta butir ekstasi, serta berbagai jenis narkotika lain seperti kokain dan heroin.
Selain menindak para pelaku, Polri juga menelusuri aliran dana kejahatan narkoba dan berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset yang disita mencapai Rp221,38 miliar.
Di sisi lain, dalam pendekatan yang lebih humanis, sebanyak 1.072 pengguna narkoba direhabilitasi melalui skema restorative justice.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas lembaga, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI dan instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi yang kuat,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10).
Langkah tegas Polri ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.













