Hariantimur.id, NASIONAL – Pemerintah akan menerapkan sistem kerja baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih fleksibel. Sistem ini bukan sekadar Work From Anywhere (WFA), melainkan Flexible Working Arrangement (FWA), yang memungkinkan pegawai bekerja dengan fleksibilitas waktu dan lokasi sesuai dengan kebutuhan organisasi.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengungkapkan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan efisiensi kerja, kesejahteraan pegawai, serta menyesuaikan perkembangan teknologi dan tuntutan zaman.
“FWA telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN khususnya pada pasal 8. Peraturan tersebut memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel (FWA), baik dalam bentuk fleksibilitas lokasi maupun fleksibilitas waktu,” kata Rini dalam keterangan resmi, Senin (24/02/2025).
Pelaksanaan FWA Disesuaikan dengan Kebutuhan Instansi
Implementasi FWA akan ditentukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi pusat dan pemerintah daerah.
Mereka bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan serta pegawai yang dapat menerapkan sistem kerja fleksibel ini berdasarkan kebutuhan organisasi.
Rini menegaskan bahwa pelaksanaan FWA harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Penerapannya berlaku bagi seluruh pegawai, namun terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi, seperti tidak sedang menjalani hukuman disiplin serta bukan pegawai baru.
Selain itu, kriteria pekerjaan yang dapat dilakukan dengan sistem FWA mencakup tugas yang bisa dikerjakan di luar kantor, memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, memiliki interaksi tatap muka yang minimum, serta bersifat mandiri tanpa supervisi yang ketat.
Jam Kerja dan Aturan FWA
Dalam pelaksanaan FWA, pegawai tetap harus memenuhi kewajiban hari dan jam kerja sesuai Perpres No. 21/2023, yakni lima hari kerja dalam satu minggu dengan total akumulasi 37,5 jam, tidak termasuk jam istirahat.
“Yang terpenting dari pelaksanaan FWA adalah kualitas terhadap pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat tidak berkurang. Jadi dukungan kemajuan teknologi kemudian juga mindset itu yang menjadi kekuatan untuk FWA ini bisa berjalan secara optimal,” imbuhnya.
Khusus di bulan Ramadan, jam kerja ASN diatur sebanyak 32,5 jam dalam seminggu. Pegawai yang bekerja dengan sistem FWA juga diwajibkan melaporkan hasil kinerja harian, serta memastikan pencapaian target dan efektivitas pelayanan publik.
FWA Selama Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 2025
Kementerian PANRB masih mengkaji pengaturan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Kebijakan ini akan disesuaikan dengan situasi arus mudik dan arus balik Lebaran.
“Nanti akan kami terbitkan Surat Edaran terkait pola kerja kedinasan secara fleksibel/FWA dan sistem kerja saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025,” katanya.
“Itu sifatnya situasional, berdasarkan masukan dan pembahasan bersama instansi dan stakeholder terkait, yakni Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan stakeholder lainnya,” sambung Rini.
Dengan penerapan sistem kerja fleksibel ini, diharapkan ASN dapat tetap produktif tanpa mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Pemerintah optimistis bahwa FWA akan meningkatkan efisiensi dan adaptasi ASN terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan zaman.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.














