Hariantimur.id, NASIONAL – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi asuransi kesehatan utama bagi warga Indonesia. Program ini memberikan jaminan berbagai layanan medis, mulai dari pengobatan rawat jalan hingga tindakan operasi. Namun, tidak semua jenis operasi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Untuk mendapatkan tanggungan dari BPJS Kesehatan bagi tindakan operasi, pasien harus melalui fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti Puskesmas atau klinik yang telah terdaftar dalam program BPJS.
Berikut adalah daftar operasi yang tidak masuk dalam cakupan layanan BPJS Kesehatan:
• Operasi akibat kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja).
• Operasi kosmetik atau estetika yang tidak berhubungan dengan kesehatan.
• Operasi akibat melukai diri sendiri karena kecerobohan atau ketidaktelitian.
• Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri.
• Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan.
Sebaliknya, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, terdapat 19 jenis operasi yang dijamin oleh BPJS Kesehatan, antara lain:
• Operasi Jantung
• Operasi Caesar
• Operasi Kista
• Operasi Miom
• Operasi Tumor
• Operasi Odontektomi
• Operasi Bedah Mulut
• Operasi Usus Buntu
• Operasi Batu Empedu
• Operasi Mata
• Operasi Bedah Vaskuler
• Operasi Amandel
• Operasi Katarak
• Operasi Hernia
• Operasi Kanker
• Operasi Kelenjar Getah Bening
• Operasi Pencabutan Pen
• Operasi Penggantian Sendi Lutut
• Operasi Timektomi
Agar operasi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, pasien harus terlebih dahulu memeriksakan diri di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti Puskesmas atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS.
Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan mendapatkan surat rujukan ke rumah sakit yang ditunjuk dan akan dijadwalkan oleh dokter yang bersangkutan.
Selain itu, pasien juga wajib memenuhi tiga syarat utama untuk mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan, yaitu:
• Memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS).
• Surat rujukan dari Puskesmas atau faskes tingkat pertama.
• Kartu pasien dari rumah sakit tujuan.
Dengan mengetahui informasi ini, masyarakat dapat lebih memahami layanan BPJS Kesehatan dan prosedur yang harus diikuti untuk mendapatkan jaminan biaya operasi.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.













