Hariantimur.id, INTERNASIONAL – Arab Saudi melarang penggunaan kamera untuk merekam jemaah saat shalat Tarawih, termasuk siaran langsung selama ibadah tersebut berlangsung.
Kebijakan ini dikeluarkan oleh Kementerian Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi baru-baru ini, seperti dilaporkan Middle East Monitor dari Saudi Press Agency (SPA).
Larangan ini tidak hanya berlaku selama bulan Ramadan tetapi mencakup seluruh shalat berjemaah di masjid.
Kementerian menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kesucian masjid, menciptakan suasana yang kondusif bagi ibadah, serta memastikan kenyamanan bagi para jemaah.
“Kementerian tersebut juga menekankan pentingnya para imam dan khatib untuk mematuhi pedoman kementerian dan membimbing jemaah untuk mematuhi etika yang tepat di dalam masjid,” demikian laporan tersebut.
Selain pengaturan terkait kenyamanan ibadah, Kementerian juga melarang pengumpulan donasi untuk jamuan buka puasa di dalam masjid.
Umat Islam yang ingin berbagi buka puasa diimbau untuk menyelenggarakannya di tempat yang telah ditentukan oleh otoritas terkait.
Sementara itu, Ramadan di Arab Saudi diperkirakan akan dimulai pada Sabtu, 1 Maret 2025.
Prediksi ini disampaikan oleh Presiden Masyarakat Astronomi Jeddah (JAS), Majed Abu Zahwa, berdasarkan perhitungan astronomi.
Otoritas Umum Urusan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi juga telah merilis jadwal shalat Tarawih di Dua Masjid Suci tersebut.
Shalat Tarawih di Masjidil Haram akan dilaksanakan dengan format 10 rakaat dalam 5 taslim, dilanjutkan dengan 3 rakaat witir.
“Tarawih di Dua Masjid Suci akan dilakukan dalam 5 taslim dilanjutkan salat witir. 10 rakaat + 3 rakaat witir,” demikian laporan dari Inside the Haramain melalui unggahan di platform media sosial X (@insharifain) pada Senin (17/2/2025).
Ada tujuh imam yang akan memimpin shalat Tarawih di Masjidil Haram selama bulan Ramadan, salah satunya adalah Syekh Abdurrahman as-Sudais.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.














