Hariantimur.id, BOLMUT – Tim Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika, dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga sebagai pengedar obat keras jenis Trihexypenidil, Minggu (19/1/2025).
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bolmut, AKP Sarlis Alariah, bersama anggota tim lainnya. Operasi ini dilakukan setelah Polres Bolmut menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pelaku.
“Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal Resnarkoba segera melakukan penyelidikan di lokasi yang telah diidentifikasi. Dalam operasi yang dilakukan, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa sejumlah besar tablet Trihexypenidil yang diduga akan diedarkan secara ilegal,” ujar AKP Sarlis.
Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Bolmut guna proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bolmut melalui Kasat Resnarkoba juga menyampaikan apresiasinya atas kerja keras tim dan peran aktif masyarakat dalam memberantas peredaran obat keras di wilayah Bolmut.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap peredaran obat-obatan terlarang, yang dapat merusak generasi muda. Dukungan masyarakat Bolmut sangat penting dalam memberantas peredaran obat-obat terlarang diwilayah Bolmut,” jelas AKP Sarlis.
Polres Bolmut mengimbau masyarakat agar segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan atau peredaran obat keras maupun narkotika.
“Polres Bolmut menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan narkoba dan obat keras, akan terus dilakukan tanpa kompromi, demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh buruk obat-obatan terlarang,” tegasnya.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.




