Hariantimur.id, GORONTALO – Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, pada Senin (9/12) sekitar pukul 23.45 WITA.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., mengatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat melalui layanan Hallo Kapolresta.
Laporan tersebut menyebutkan adanya akun Facebook bernama “Rindi Indy” yang menawarkan lowongan pekerjaan khusus untuk wanita.
Menurut Kompol Leonardo, modus operandi pelaku adalah dengan mengarahkan wanita yang tertarik untuk menghubungi nomor admin melalui WhatsApp setelah berkomunikasi di Facebook.
Setelah menerima laporan, Tim Rajawali yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria berinisial RP (28), warga Kecamatan Batudaa, Kabupaten Gorontalo.
Saat penangkapan, RP ditemukan bersama seorang wanita berinisial AS (19), yang diduga akan melayani tamu, serta dua orang teman AS yang mengantarnya ke kontrakan RP.
“Jadi, RP ini merupakan pemilik akun Facebook ‘Rindy Indi’ kemudian berpura pura menjadi admin lalu menghubungi para wanita tersebut. Jika RP sudah mendapatkan tamu dan RP juga yang menyediakan kamar di kontrakannya,” jelas Kompol Leonardo.
RP diketahui mendapat imbalan sebesar Rp50.000 hingga Rp100.000 dari setiap transaksi, dengan alasan pembayaran uang kamar dan rokok. Kini, RP telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota.
Ia dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.