Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadline

Tambang Ilegal Pohuwato Menggila, Ekskavator Beraksi, Hukum Mati Suri?

×

Tambang Ilegal Pohuwato Menggila, Ekskavator Beraksi, Hukum Mati Suri?

Sebarkan artikel ini
Tambang Ilegal Pohuwato Menggila, Ekskavator Beraksi, Hukum Mati Suri? (Ist).

Hariantimur.id, GORONTALO – Pohuwato sedang dijarah! Tambang emas ilegal di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, makin menggila tanpa ada tanda-tanda tindakan tegas dari aparat.

Seolah hukum hanya pajangan, operasi tambang ilegal ini terus berjalan bebas, memunculkan kecurigaan adanya “pemain belakang” yang melindungi bisnis haram ini.

Ekskavator Beraksi, Hukum Mati Suri?

Investigasi di lapangan menunjukkan sejumlah ekskavator aktif mengeruk tanah mencari emas secara ilegal. Warga setempat yakin tambang ini dikendalikan oleh sosok berinisial ACO—nama yang seakan kebal hukum.

“Lokasi ini yang punya ACO,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Siapa yang Main Mata?

Pertanyaannya, di mana aparat? Mengapa tambang ilegal yang begitu terang-terangan ini dibiarkan? Apakah ada kekuatan besar yang melindungi operasi haram ini?

Padahal, Pasal 158 Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan tegas menyatakan bahwa pelaku tambang ilegal bisa dipenjara hingga lima tahun dan didenda Rp100 miliar. Namun, hingga detik ini, belum ada langkah konkret dari pihak berwenang.

Masyarakat mulai geram dan menuntut Propam Polri untuk turun tangan. Publik tak ingin hukum hanya tajam ke rakyat kecil, tapi tumpul ke para mafia tambang.

Hingga berita ini diterbitkan, tim masih terus menelusuri siapa sebenarnya ACO dan bagaimana tambang ilegal ini bisa terus beroperasi tanpa hambatan. Apakah ini bukti bahwa hukum benar-benar bisa dibeli?


**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *