Scroll untuk baca artikel
DaerahKriminal

Polda Gorontalo Tangkap ASN Penipu Proyek Rp1,5 Miliar

×

Polda Gorontalo Tangkap ASN Penipu Proyek Rp1,5 Miliar

Sebarkan artikel ini
Polda Gorontalo Tangkap ASN Penipu Proyek Rp1,5 Miliar, (Foto Dok Humas).

Hariantimur.id, GORONTALO – Seorang Aparatur sipil negara (ASN) di Gorontalo berinisial YO alias Nana ditangkap Tim Resmob Otanaha Polda Gorontalo atas dugaan penipuan proyek fiktif senilai Rp1,5 miliar.

Tersangka diamankan pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 22.30 WITA di sebuah perumahan di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, setelah sempat berpindah-pindah lokasi untuk menghindari petugas.

Modus Penipuan Proyek Fiktif

Kasus ini bermula saat tersangka bertemu dengan dua saksi di Jakarta untuk membahas proyek pengadaan bantuan program wirausaha tenaga kerja mandiri di Kabupaten Gorontalo Utara.

Setelah kesepakatan dibuat, pelapor, LK. Ardi, mentransfer dana sebesar Rp1.522.500.000 ke rekening PT. Sentra Multikarya Infrastruktur. Namun, proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi.

Saat korban mengajukan dokumen penagihan ke Kementerian Tenaga Kerja di Jakarta, diketahui bahwa nama pejabat yang disebutkan tersangka tidak tercantum dalam daftar resmi kementerian tersebut. Merasa tertipu, korban melaporkan kejadian ini ke Polda Gorontalo.

Penangkapan di Limboto

Setelah menerima laporan polisi Nomor: LP/B/136/V/2024/SPKT/POLDA GORONTALO, Tim Resmob Otanaha melakukan penyelidikan.

Pada Sabtu, 8 Maret 2025, tim mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di rumah seorang rekannya di Limboto, tetapi tidak ditemukan di lokasi tersebut.

Pencarian berlanjut hingga Minggu, 9 Maret 2025. Pada pukul 22.30 WITA, tim akhirnya menemukan YO sedang berada di pinggir jalan dekat perumahan Perindo, Kecamatan Limboto.

Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Gorontalo: Waspada Penipuan Proyek Fiktif

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi Fauris Susanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan serupa. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol. Yos Guntur.

Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.


**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *