Oleh : Jhojo Rumampuk || Ketua DPD PJS Gorontalo
Hariantimur.id, GORONTALO – Kekerasan terhadap seorang jurnalis kontributor media Rajawali Televisi Indonesia (RTV) di Gorontalo, yang diduga dilakukan oleh Kombes Pol Tedy E.P. Sinambela, mencederai prinsip demokrasi, hak asasi manusia, serta nilai dasar institusi Polri.
Kejadian ini tidak hanya melukai jurnalis sebagai individu, tetapi juga mengancam kebebasan pers, salah satu pilar utama demokrasi di Indonesia.
Ironisnya, Polri sering mengimbau masyarakat untuk menghindari main hakim sendiri dan mempercayakan penegakan hukum kepada aparat berwenang.
Namun, dugaan keterlibatan seorang perwira menengah dalam tindakan represif justru memperlihatkan kontradiksi tajam antara imbauan moral institusi Polri dan perilaku individu anggotanya.
Jika dugaan ini benar, tindakan tersebut menciptakan kesan bahwa jabatan dalam Polri dapat menjadi alat untuk bertindak sewenang-wenang, alih-alih menjadi panutan dalam menjunjung supremasi hukum.
Jurnalis, yang memiliki peran vital dalam mengawal transparansi dan keadilan di masyarakat, justru menjadi korban intimidasi. Hal ini menciptakan preseden buruk, seolah hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas.
Tantangan Polri: Keadilan dan Reformasi
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Polri, khususnya Polda Gorontalo, untuk menunjukkan komitmen terhadap keadilan dan profesionalitas. Pernyataan normatif tidak cukup.
Polri harus memastikan proses hukum terhadap Kombes Pol Tedy berlangsung secara transparan dan adil, demi mengembalikan kepercayaan publik.
Lebih jauh, evaluasi internal Polri sangat mendesak. Penguatan etika profesi, pelatihan tentang kebebasan pers, dan penegakan disiplin harus menjadi prioritas.
Sebagai figur publik, perwira Polri seharusnya menjadi panutan yang menjunjung tinggi supremasi hukum, bukan menebar ketakutan.
Peringatan untuk Demokrasi
Peristiwa ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat Gorontalo dan Indonesia. Kebebasan pers harus dijaga sebagai fondasi demokrasi.
Jika jurnalis terus menjadi korban intimidasi, maka akses masyarakat terhadap informasi yang jujur dan berimbang pun terancam.
Masyarakat perlu berani bersuara untuk menuntut keadilan. Tidak ada yang kebal hukum di negara ini, termasuk aparat penegak hukum.
Jika terbukti bersalah, Kombes Pol Tedy harus dihukum seadil-adilnya demi menjaga martabat hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
Kekerasan terhadap jurnalis bukan hanya serangan terhadap individu, tetapi juga ancaman terhadap demokrasi. Polri harus membuktikan komitmennya pada supremasi hukum melalui tindakan nyata, bukan sekadar retorika.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.














