Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadline

Gaji Desember Tertunda: RSUD Bolmut Dituding Batalkan Kontrak Nakes Sepihak

×

Gaji Desember Tertunda: RSUD Bolmut Dituding Batalkan Kontrak Nakes Sepihak

Sebarkan artikel ini
Ketua DPW LSM Galaksi Sulut, Rheinal Mokodompis, (Foto Istimewa).

Hariantimur.id,BOLMUT – Sejumlah tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Bolmut mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji bulan Desember 2024, meskipun kontrak kerja mereka telah ditandatangani sebelum aturan baru yang melarang tenaga honorer mulai 1 Januari 2025 diberlakukan.

Salah seorang nakes yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa dirinya dan beberapa rekannya telah menandatangani kontrak pada Desember 2024.

Sehingga, gaji bulan tersebut seharusnya tetap dibayarkan. Namun hingga kini, belum ada kejelasan mengenai pembayaran tersebut.

“Kami sudah menandatangani kontrak resmi pada Desember 2024. Seharusnya, hak kami tetap diberikan, termasuk pembayaran gaji bulan Desember. Namun, sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujarnya.

Ketua DPW LSM Galaksi Sulut, Rheinal Mokodompis, menilai langkah RSUD Bolmut yang diduga membatalkan kontrak tenaga harian lepas (THL) secara sepihak sebagai bentuk pelanggaran hak tenaga kesehatan.

“Pembatalan kontrak yang telah disepakati jelas merugikan nakes dan berpotensi mengganggu layanan kesehatan di Bolmut,” tegas Rheinal. kepada wartawan, Selasa (11/03/2025).

Ia mendesak pihak RSUD Bolmut untuk segera menyelesaikan persoalan ini agar tidak berdampak buruk pada kualitas layanan kesehatan di daerah tersebut.

“Meskipun aturan baru melarang tenaga honorer mulai 1 Januari 2025, hak mereka atas gaji tetap harus dipenuhi,” tegasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak RSUD Bolmut belum memberikan klarifikasi resmi terkait permasalahan ini.

Masyarakat dan tenaga kesehatan kini menanti langkah konkret dari pemerintah daerah guna menyelesaikan polemik yang sedang berlangsung.


**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *