Hariantimur.id, GORONTALO – Sebanyak 11 orang debt collector diamankan Tim Rajawali Polresta Gorontalo Kota usai melakukan pengrusakan di salah satu gudang milik ACC Finance yang berlokasi di Jalan Taman Surya, Kelurahan Dembe Jaya, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, pada Sabtu (18/01/2025).
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat melalui layanan Hallo Kapolresta tentang adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Saat tiba dilokasi, saya melihat ada kurang lebih 40 (empat puluh) orang debtcollector di sekitar TKP. Namun, kami langsung masuk ke gudang ACC dan mengamankan dua orang yang sudah melakukan pengrusakan pintu gudang, CCTV dan sudah masuk ke dalam gudang tempat penyimpanan mobil tarikan,” ungkap Kompol Leonardo.
Dua pelaku utama yang diamankan di lokasi adalah YM alias Onis (28), warga Kecamatan Suwawa Tengah, Kabupaten Bone Bolango, dan RHA alias Rahmat, warga Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Tidak berhenti di situ, polisi juga berhasil menangkap sembilan pelaku lainnya, yakni MTU alias Sandi, AT alias Adit, AL alias Aldi, PAL alias Amar, MYL alias Katu, IU alias Dako, IY alias Baygon, DH alias Dedi, dan NL alias Noval.
Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa mereka melakukan pengrusakan karena ingin mengambil kembali satu unit mobil Toyota Calya yang sebelumnya telah ditarik oleh debt collector lainnya.
Menurut pengakuan YM, mobil tersebut adalah milik keluarga dari seseorang bernama EN.
Saat ini, ke-11 pelaku telah diamankan di Mapolresta Gorontalo Kota untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memburu beberapa pelaku lain yang terlibat dalam aksi ini.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.




