Scroll untuk baca artikel
BeritaHeadlineNasional

Vonis Naik! Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

×

Vonis Naik! Harvey Moeis Dihukum 20 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah

Sebarkan artikel ini
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022. (Ist).

Hariantimur.id, NASIONAL – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.

Putusan banding ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2/2025).

“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar Teguh dalam persidangan.

Selain itu, majelis hakim juga akan membacakan putusan banding terhadap sejumlah terdakwa lain dalam kasus ini, termasuk Helena Lim, eks Direktur Utama PT Timah Tbk Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, serta Direktur Pengembangan Usaha PT RBT Reza Andriansyah.

Vonis Lebih Berat dari Putusan Sebelumnya

Sebelumnya, Harvey Moeis hanya divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Selain pidana penjara, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman tambahan 2 tahun kurungan jika tidak dibayarkan.

Seluruh asetnya yang terkait kasus ini juga dirampas oleh negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti.

Harvey Moeis, yang juga dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya meminta hukuman 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujar ketua majelis hakim, Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (23/12).

Kasus ini menjadi salah satu skandal korupsi terbesar di sektor pertambangan Indonesia, dengan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah.


**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *