Hariantimur.id, NASIONAL – Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 3 bulan kurungan, kepada ZA (60) dan AD (37) atas kasus kepemilikan dan perdagangan bagian tubuh satwa liar yang dilindungi, yakni cula badak dan gading gajah.
Kasus ini terungkap melalui pemantauan Tim Cyber Patrol Ditjen Gakkum terhadap penjualan ilegal bagian tubuh satwa yang dilindungi di media sosial.
Dalam Operasi Pengamanan Tumbuhan dan Satwa Liar yang dilakukan pada Kamis, 22 Agustus 2024, Ditjen Gakkum bersama Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap ZA dengan barang bukti berupa satu cula badak dan satu pipa rokok berbahan gading gajah.
Hasil interogasi mengungkap bahwa ZA masih menyimpan beberapa barang lainnya, termasuk tujuh cula badak dan beberapa pipa rokok dari gading gajah di toko serta kediamannya.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian disita oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
Vonis ini menjadi peringatan keras bagi pelaku perdagangan ilegal satwa liar dan bagian tubuhnya yang dilindungi oleh undang-undang.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.




