Scroll untuk baca artikel
HeadlineInternasional

Trump Godok Larangan Perjalanan bagi Negara Muslim, Afghanistan Masuk?

×

Trump Godok Larangan Perjalanan bagi Negara Muslim, Afghanistan Masuk?

Sebarkan artikel ini
Donald Trump. (Shutterstock/Shutterstock AI)

Hariantimur.id, INTERNASIONAL – Pemerintahan Donald Trump dikabarkan tengah mengkaji kembali kebijakan kontroversial terkait larangan perjalanan dan pembatasan visa bagi warga dari sejumlah negara Muslim atau mayoritas Muslim.

Kebijakan ini disebut-sebut akan diberi kode “daftar merah,” yang menandai negara-negara dengan larangan masuk total ke Amerika Serikat.

Menurut laporan New York Times, negara-negara yang sebelumnya masuk dalam daftar ini kemungkinan besar tetap sama, seperti Iran, Suriah, Yaman, Sudan, dan Somalia.

Selain itu, beberapa negara lain seperti Venezuela, Kuba, dan Korea Utara juga masih tercatat dalam kategori yang sama.

Sumber yang mengetahui rancangan kebijakan ini menyebut bahwa Afghanistan berpotensi ditambahkan ke dalam daftar negara yang akan dilarang keras masuk ke AS.

Langkah ini berada di bawah perintah eksekutif Trump yang bertajuk “Melindungi Amerika Serikat dari Teroris Asing dan Ancaman Lainnya.”

Langkah Pencegahan atau Diskriminasi?

Draf perintah eksekutif tersebut menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi warga Amerika dari ancaman terorisme, ideologi kebencian, serta eksploitasi terhadap sistem imigrasi AS.

“[Perintah eksekutif ini untuk melindungi warga AS dari] orang asing yang bermaksud melakukan serangan teroris, mengancam keamanan nasional, menganut ideologi kebencian, atau mengeksploitasi undang-undang imigrasi untuk tujuan jahat,” demikian bunyi dokumen yang dikutip dari USA Today pada Senin (10/3).

Pejabat Gedung Putih hingga kini belum memberikan konfirmasi resmi terkait negara mana saja yang akan terdampak oleh kebijakan ini.

“Belum ada keputusan terkait kemungkinan larangan bepergian yang telah dibuat, dan siapa pun yang mengklaim sebaliknya tidak tahu apa yang mereka bicarakan,” kata salah satu pejabat AS.

Sistem Kode: Negara ‘Merah’, ‘Oranye’, dan ‘Kuning’

Dalam rancangan kebijakan ini, negara-negara yang mendapat kode merah akan dilarang masuk secara penuh, sementara negara dengan kode oranye akan menghadapi pembatasan akses tetapi tidak sepenuhnya dilarang.

Selain itu, negara yang diberi kode kuning akan memiliki waktu 60 hari untuk memperbaiki “kekurangan” sebelum berisiko menghadapi pembatasan lebih ketat.

Pada periode pertama kepemimpinannya, Trump sudah menerapkan kebijakan serupa, melarang warga dari Iran, Irak, Libya, Somalia, Sudan, dan Yaman memasuki AS selama 90 hari.

Saat itu, pengungsi juga diblokir selama 120 hari, sementara perjalanan dari Suriah ditangguhkan tanpa batas waktu.

Respons dari Departemen Luar Negeri AS

Juru bicara Departemen Luar Negeri AS menyatakan bahwa mereka masih meninjau seluruh program visa sesuai dengan perintah eksekutif yang dikeluarkan.

Pemerintah AS juga menegaskan bahwa semua pemohon visa menjalani pemeriksaan ketat, baik melalui informasi rahasia maupun non-rahasia, demi memastikan tidak ada potensi ancaman terhadap keamanan nasional AS.

“Untuk memastikan bahwa petugas konsuler bisa memverifikasi identitas pemohon dan mengidentifikasi setiap potensi ancaman terhadap keamanan nasional AS,” ujar perwakilan Departemen Luar Negeri.

“Setelah visa diterbitkan, pemegang visa menjalani pemeriksaan berulang untuk memastikan mereka tetap memenuhi syarat mendapat visa,” lanjutnya.

Meski demikian, kebijakan ini kembali memicu perdebatan luas, terutama di kalangan aktivis hak asasi manusia dan kelompok advokasi imigran yang menilai aturan tersebut sebagai bentuk diskriminasi berbasis agama.

Apakah kebijakan ini akan kembali diterapkan dengan skala lebih luas? Ataukah akan mendapat tantangan hukum seperti sebelumnya?


**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *