Hariantimur.id, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menetapkan 19 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan bergilir terhadap seorang gadis di bawah umur.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (30/01/2025) oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Gorontalo.
IPTU Pranti Natalia Olii mengungkapkan bahwa tindakan keji ini terjadi di tiga lokasi berbeda dalam waktu yang berdekatan.

Peristiwa ini bermula saat korban dijemput oleh seorang teman lelakinya berinisial R dari rumahnya. R kemudian membawa korban ke sebuah penginapan di Jalan Rambutan, Kota Gorontalo.
Di lokasi pertama ini, korban dibujuk dan dipaksa oleh R untuk melakukan hubungan badan.
Setelah itu, korban dipindahkan ke lokasi kedua, yaitu sebuah rumah di Kelurahan Tenilo, Kabupaten Gorontalo, di mana sembilan orang pelaku lainnya turut melakukan aksi bejat mereka.
Tak berhenti di situ, korban kembali dibawa ke lokasi ketiga, yakni rumah di Kelurahan Padebuolo, Kota Gorontalo, di mana sepuluh pelaku lainnya melakukan perbuatan serupa.
IPTU Pranti menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyidikan lebih lanjut hingga menetapkan 19 orang sebagai tersangka.
“Berdasarkan fakta-fakta yang kami temukan, termasuk keterangan saksi, visum, dan barang bukti, kami menetapkan 19 orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan,” ungkapnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 Ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Polda Gorontalo juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Gorontalo untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Pihak kepolisian berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan keadilan bagi korban.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.




