Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum

Terungkap! Modus “Uang Zakat” di Balik Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Rugikan Negara Triliunan

×

Terungkap! Modus “Uang Zakat” di Balik Dugaan Korupsi Kredit LPEI, Rugikan Negara Triliunan

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

Hariantimur.id, NASIONAL – Modus baru terungkap dalam kasus dugaan korupsi fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan kode “uang zakat” yang diduga dilakukan oleh jajaran direksi LPEI kepada para debitur.

Nilai pungutan liar tersebut berkisar antara 2,5 hingga 5 persen dari total kredit yang diberikan.

“Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” ujar Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sukmo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3).

Tidak hanya berasal dari keterangan saksi, praktik “uang zakat” ini juga diperkuat dengan barang bukti elektronik (BBE) yang telah disita penyidik.

Bukti-bukti tersebut semakin memperjelas dugaan adanya aliran dana ke sejumlah direksi LPEI sebagai imbalan atas pencairan kredit.

“Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan,” tambah Budi.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dari pihak LPEI, dua pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Pelaksana I Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan.

Sementara dari pihak debitur, tersangka meliputi Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy (PT PE) Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, serta Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut masih belum ditahan. KPK mengungkapkan bahwa pemberian kredit kepada PT PE telah menyebabkan kerugian negara mencapai US$60 juta atau setara hampir Rp1 triliun.

Tidak berhenti di situ, KPK juga tengah mendalami dugaan korupsi serupa terkait pemberian fasilitas kredit LPEI kepada 10 debitur lainnya. Jika terbukti, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11,7 triliun.

“Hal ini memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut. Kurang lebihnya seperti itu, besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan kembali lagi kepada para direksi di LPEI,” pungkasnya.

Kasus ini semakin menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam pengelolaan fasilitas kredit negara, agar dana yang seharusnya mendorong ekspor nasional tidak justru menjadi ladang korupsi.


**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *