Hariantimur.id, NASIONAL – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono, yang sedang dalam proses promosi menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan (PT Sumsel), harus menerima kenyataan pahit.
Proses promosinya dihentikan setelah dirinya terjerat dugaan kasus suap terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Rudi sebelumnya menjabat sebagai Ketua PN Jakarta Pusat usai meninggalkan posisinya di Surabaya.
Promosi tersebut diberikan sebelum kasus dugaan suap mencuat ke publik. Namun, Mahkamah Agung (MA) segera mengambil tindakan setelah kasus itu terungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Beliau (Rudi) dipromosikan sebelum ada peristiwa. Begitu ada peristiwa, kemudian pimpinan Mahkamah Agung melarang untuk melantik,” ujar Juru Bicara MA, Yanto, dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).
Yanto menegaskan bahwa status promosi Rudi sebagai hakim tinggi belum resmi karena proses pelantikannya dihentikan.
“Tatkala ada peristiwa di Surabaya, pimpinan melarang untuk tidak dilantik. Belum dilantik sebagai hakim tinggi, jadi belum jadi promosi,” tambahnya.
Pemberhentian Sementara
Lebih lanjut, Yanto menyatakan bahwa MA akan segera mengusulkan pemberhentian sementara Rudi Suparmono sebagai hakim, setelah menerima surat penahanan resmi dari Kejagung.
“Ketua MA menunggu surat resmi tentang penahanan yang dilakukan kepada R dan selanjutnya akan mengusulkan pemberhentian sementara saudara R sebagai hakim kepada Presiden,” jelasnya.
Latar Belakang Kasus
Rudi Suparmono ditangkap oleh Kejagung pada Selasa (14/1). Ia diduga terlibat dalam kasus suap vonis bebas Ronald Tannur, tersangka kasus tewasnya Dini Sera. Rudi diduga menerima jatah sebesar SGD 63 ribu dari kasus tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyeret nama besar mantan pimpinan pengadilan dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas lembaga peradilan di Indonesia.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.




