Scroll untuk baca artikel
Hukum

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Hampir 200 Ton Barang Bukti

×

Polri Ungkap 38 Ribu Kasus Narkoba Sepanjang 2025, Sita Hampir 200 Ton Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10), (Foto Humas).

Hariantimur.id, NASIONAL – Upaya pemberantasan narkoba di Indonesia menunjukkan hasil signifikan sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap 38.934 kasus narkoba dengan 51.763 tersangka, termasuk di antaranya 157 warga negara asing (WNA) dan 150 anak di bawah umur.

Dari hasil pengungkapan tersebut, total barang bukti yang disita mencapai 197,71 ton. Barang haram itu terdiri atas 184,64 ton ganja, 6,95 ton sabu, lebih dari 1,4 juta butir ekstasi, serta berbagai jenis narkotika lain seperti kokain dan heroin.

Baca juga :  Mantan Dirjen Migas Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Minyak Rp193,7 Triliun

Selain menindak para pelaku, Polri juga menelusuri aliran dana kejahatan narkoba dan berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai aset yang disita mencapai Rp221,38 miliar.

Baca juga :  Polisi Minta THR ke Hotel Pakai Surat Palsu, Aipda Anwar Dinonaktifkan

Di sisi lain, dalam pendekatan yang lebih humanis, sebanyak 1.072 pengguna narkoba direhabilitasi melalui skema restorative justice.

“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata sinergi lintas lembaga, mulai dari BNN, Bea Cukai, Kemenkumham, hingga TNI dan instansi penegak hukum lainnya. Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri, perlu kolaborasi yang kuat,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Syahar Diantono, M.Si., dalam konferensi pers di Aula Awaloeddin Djamin, Gedung Bareskrim Polri, Rabu (22/10).

Baca juga :  Dituduh Punya Anak di Luar Nikah, Ridwan Kamil Tempuh Jalur Hukum dan Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim

Langkah tegas Polri ini sekaligus menegaskan komitmen negara dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat terlarang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *