Hariantimur.id, NASIONAL – Polda Metro Jaya menggerebek pesta gay yang berlangsung di sebuah kamar hotel di kawasan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Pesta tersebut dihadiri oleh puluhan pria dan diatur secara eksklusif melalui jaringan pribadi (japri).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa pesta ini diselenggarakan di sebuah kamar berukuran 6×4 meter.
Para peserta awalnya diundang oleh tersangka berinisial D, kemudian masing-masing mengajak rekannya untuk bergabung.
“Kemudian dari 20 peserta awal yang di-japri oleh saudara tersangka D, kemudian masing-masing juga mengajak, mengundang rekan-rekan lainnya yang berkeinginan untuk bergabung dalam event ini,” ujar Ade Ary dalam konferensi pers, Senin (3/2/2025).
Konsep Pesta dengan Stiker Glow in the Dark
Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Sabtu (1/2) malam, polisi mendapati para peserta berpesta tanpa busana.
Mereka juga mengenakan stiker glow in the dark sebagai tanda pengenal dalam ruangan yang lampunya dimatikan.
“Yang menjadi pemeran laki-laki tidak menggunakan stiker dan jika (menjadi) perempuan maka menggunakan label stiker pada bahu. Jadi lampunya dimatikan, jadi stikernya itu glow in the dark, menyala,” jelas Ade Ary.
Tiga Orang Jadi Tersangka
Polisi mengamankan 56 pria dalam penggerebekan tersebut. Dari 56 orang yang diamankan, tiga orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saudara BP alias D, ini adalah merekrut peserta. Jadi D inilah yang menghubungi satu persatu peserta untuk diajak ikut dalam event ini, ini bahasanya. Satu per satu,” ungkapnya.
Setelah pemeriksaan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dengan peran berbeda:
• RH alias R dan RE alias E – Menyewa dan membiayai kamar hotel.
• BP alias D – Merekrut peserta dan mengundang mereka untuk ikut dalam acara tersebut.
Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 33 Jo Pasal 7 dan/atau Pasal 36 UU No. 4 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 296 KUHP.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.




