Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerahNasional

Polemik Pilwalkot Gorontalo 2024: Gugatan Ryan-Charles, Adhan Dambea Kembali Disorot

×

Polemik Pilwalkot Gorontalo 2024: Gugatan Ryan-Charles, Adhan Dambea Kembali Disorot

Sebarkan artikel ini
Adhan Dambea, (Foto Dok Humas).

Hariantimur.id, GORONTALO – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai Sidang Pemeriksaan Pendahuluan atas Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Gorontalo Tahun 2024, Selasa (14/1/2025). Sidang ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat di Panel 3.

Perkara Nomor 40/PHPU.WAKO-XXIII/2025 diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Gorontalo Nomor Urut 4, Ryan Fahrichsan Kono dan Charles Budi Doku.

Dalam gugatannya, mereka mempersoalkan status pencalonan Adhan Dambea, calon Wali Kota Gorontalo Nomor Urut 3.

Kuasa hukum Pemohon, Pangeran, menyoroti dokumen pendidikan Adhan Dambea yang hanya menyertakan Surat Keterangan Tamat (SKT) SD sebagai pengganti ijazah SD.

Kasus ini pernah dipermasalahkan pada 2013, ketika Adhan dicoret dari daftar calon oleh KPU Kota Gorontalo atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.

“Pada intinya Yang Mulia, adanya ijazah SD yang tidak menyertakan surat keterangan tamat SD Yang Mulia. Hal ini sudah pernah dipermasalahkan di tahun 2013,” tegas Pangeran mengutip Mkri.id.

Ia juga menjelaskan bahwa, legalisasi SKT Adhan Dambea telah dibatalkan secara sepihak oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo.

Selain permasalahan administratif, Pemohon menuding Adhan Dambea melakukan pelanggaran kampanye.

Pada 14 November 2024, Adhan dilaporkan ke Bawaslu Kota Gorontalo atas dugaan penghinaan, fitnah, hasutan, dan upaya mengadu domba dalam materi kampanyenya.

Laporan tersebut kini sedang ditangani oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Polres Gorontalo Kota.

Dalam petitumnya, Ryan-Charles meminta MK untuk:

• Membatalkan Keputusan KPU Kota Gorontalo Nomor 569 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan.

• Mendiskualifikasi pasangan Adhan Dambea dan Indra Gobel (Nomor Urut 3).

• Memerintahkan KPU Kota Gorontalo menggelar pemungutan suara ulang (PSU) tanpa melibatkan pasangan Nomor Urut 3.

Sidang ini akan menjadi penentu bagi kelanjutan polemik Pilwalkot Gorontalo. Semua pihak kini menanti keputusan MK yang akan memberi kejelasan hukum terkait sengketa tersebut.


**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *