Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pemerintah Susun Aturan Medsos Ramah Anak, Target Rampung Dua Bulan

×

Pemerintah Susun Aturan Medsos Ramah Anak, Target Rampung Dua Bulan

Sebarkan artikel ini
Pemerintah tengah merancang aturan baru terkait penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak guna memperkuat perlindungan di ruang digital. (Foto AI).

Hariantimur.id, NASIONAL – Pemerintah tengah merancang aturan baru terkait penggunaan media sosial (medsos) bagi anak-anak guna memperkuat perlindungan di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menargetkan regulasi ini rampung dalam waktu dua bulan.

“Presiden menyampaikan melalui Pak Seskab (Sekretaris Kabinet) kepada kami kemarin menginginkan adanya percepatan aturan perlindungan anak di ruang digital ini agar dapat diselesaikan dengan secepatnya dan timeline-nya kami diberi waktu satu sampai dua bulan,” ujar Meutya, dikutip dari Detikcom, Minggu (2/2).

Menkomdigi telah menandatangani Surat Keputusan (SK) pembentukan tim kerja khusus untuk menggodok aturan ini.

Tim tersebut, yang dinamai Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital, akan mulai bekerja pada 3 Februari 2025 dengan tiga fokus utama:

• Pengawasan platform digital yang menyediakan akses bagi anak-anak.

• Peningkatan literasi digital bagi anak dan orang tua untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya di dunia maya.

• Penindakan tegas terhadap pelaku dan penyebar konten berbahaya yang mengancam keselamatan anak-anak.

Pemerintah juga berencana membatasi akses penggunaan medsos berdasarkan usia. Langkah ini diambil sebagai bagian dari percepatan perlindungan anak di ruang digital, terutama dalam menangani maraknya konsumsi pornografi oleh anak-anak di dunia maya.

“Ini belum menyinggung perjudian online yang juga menyasar anak-anak, perundungan, kekerasan seksual terhadap anak, dan juga aspek-aspek negatif lainnya,” tambah Meutya.

Dalam penyusunan aturan ini, Kementerian Komunikasi dan Digital bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, serta Kementerian Kesehatan.

Meutya menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat memiliki semangat yang sama untuk mempercepat perlindungan anak-anak di dunia digital.

“Tim Penguatan Regulasi Perlindungan Anak di Ranah Digital yang dibentuk terdiri dari perwakilan pemerintah, akademisi, praktisi, dan perwakilan LSM anak,” tutupnya.


**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *