Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerah

Operasi Keselamatan 2025 Digelar, Ini 7 Pelanggaran Akan Ditindak

×

Operasi Keselamatan 2025 Digelar, Ini 7 Pelanggaran Akan Ditindak

Sebarkan artikel ini
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar Operasi Keselamatan 2025 mulai hari ini, Senin (10/2/2025) hingga Minggu (23/2/2025). (Foto: Dok Humas).

Hariantimur.id, GORONTALO – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menggelar Operasi Keselamatan 2025 mulai hari ini, Senin (10/2/2025) hingga Minggu (23/2/2025).

Operasi ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia dengan nama sandi berbeda di tiap daerah, termasuk Operasi Keselamatan Otanaha di wilayah Polda Gorontalo.

Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas guna mengurangi angka kecelakaan.

Baca juga :  Pemprov Gorontalo Tekan Harga Pangan Lewat Pasar Murah, 1.000 Paket Disalurkan ke Warga

Pendekatan Edukatif, Tapi Tetap Ada Penindakan

Direktur Lalu Lintas Polda Gorontalo, Kombes Pol Lukman Cahyono, SIK., MH, mengimbau seluruh pengguna kendaraan bermotor untuk mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan guna menghindari sanksi.

Baca juga :  Lepas Jalan Sehat HAB ke-80 Kemenag, Gubernur dan Wagub Gorontalo Ajak Warga Tingkatkan Kerukunan 

“Dalam kegiatan ini, kami akan mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam operasi ini. Namun, tetap akan menindak tegas pelanggaran yang membahayakan keselamatan,” ujarnya.

7 Pelanggaran yang Akan Ditindak

Selama operasi berlangsung, ada tujuh jenis pelanggaran utama yang akan dikenakan sanksi, yaitu:

• Tidak memiliki/membawa SIM

Baca juga :  Wagub Idah Dorong UMKM Gorontalo Ambil Peran dalam Program Makan Bergizi Gratis Saat Ramadhan

• Tidak menggunakan helm, spion, dan plat nomor

• Pengendara di bawah umur

• Menggunakan knalpot brong (racing)

• Pajak kendaraan mati

• Menggunakan handphone saat berkendara

• Tidak menggunakan safety belt

Masyarakat diimbau untuk lebih disiplin dalam berlalu lintas dan mempersiapkan dokumen kendaraan sebelum bepergian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *