Hariantimur.id, NASIONAL – Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, menyatakan bahwa para pengecer LPG 3 kg akan beralih menjadi pangkalan resmi mulai 1 Februari 2025.
Langkah ini bertujuan untuk menata kembali distribusi LPG bersubsidi agar sesuai dengan harga yang telah ditetapkan pemerintah. Pengecer yang beralih menjadi pangkalan akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Ini kita kan lagi menata, bagaimana harga yang diterima oleh masyarakat bisa sesuai dengan batasan harga yang ditetapkan oleh pemerintah. Jadi, yang pengecar, justru kita jadikan pangkalan. Itu ada formal untuk mereka mendapatkan nomor induk perusahaan terlebih dulu,” ujar Yuliot kepada wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Yuliot menambahkan bahwa peralihan ini bertujuan untuk memutus mata rantai distribusi yang terlalu panjang, sehingga dapat mencegah oversupply dan penyalahgunaan LPG 3 kg.
“Jadi, mungkin itu juga tidak terjadi oversupply atau untuk penggunaan LPG-nya tidak tepat. (Aturannya) Itu kan pengaturannya Pertamina. Ini distribusinya kan penyediaannya melalui Pertamina,”jelasnya.
Pemerintah memberikan waktu transisi selama satu bulan bagi pengecer untuk beradaptasi dengan aturan baru ini. Pendaftaran menjadi pangkalan dapat dilakukan secara online.
Pendaftaran bisa dilakukan oleh individu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai dasar. Proses ini dilakukan melalui sistem OSS yang telah terintegrasi dengan data kependudukan Kementerian Dalam Negeri.
“Jadi kan perseorangan pun itu boleh. Mereka bisa mendaftarkan nomor induk kependudukannya sebagai dasar. Kemudian masuk ke sistem OSS. Itu kita juga sudah integrasikan dengan sistem yang ada di kependudukan Kementerian Dalam Negeri,”
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.




