Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukumMetropolis

Mantan Dirjen Migas Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Minyak Rp193,7 Triliun

×

Mantan Dirjen Migas Diperiksa Kejagung dalam Kasus Korupsi Minyak Rp193,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.

Hariantimur.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah memeriksa mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Djoko Siswanto (DS), pada Kamis (6/3).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyebut pemeriksaan terhadap Djoko bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.

“Saksi yang diperiksa yaitu DS selaku Direktur Jenderal Migas pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2018,” ujar Harli.

Selain Djoko, penyidik juga memeriksa beberapa pihak terkait lainnya, termasuk TRI selaku Terminal Manager PT Orbit Terminal Merak, DA selaku Kepala Divisi Manajemen Wilayah Kerja dan Strategi Biaya SKK Migas, serta sejumlah pejabat dari PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina Internasional.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tegas Harli.

Sembilan Tersangka dan Kerugian Rp193,7 Triliun

Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya adalah Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Total kerugian negara akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya mencakup:

• Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun

• Kerugian impor minyak mentah melalui broker/DMUT: Rp2,7 triliun

• Kerugian impor BBM melalui broker/DMUT: Rp9 triliun

• Kerugian dari pemberian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun

• Kerugian dari pemberian subsidi tahun 2023: Rp21 triliun

Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap lebih banyak fakta terkait kasus ini.


**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *