Hariantimur.id, NASIONAL – Di Indonesia, yang menganut sistem demokrasi dan negara hukum, media diposisikan sebagai salah satu pilar utama demokrasi. Perannya bukan hanya sebagai penyampai informasi kepada publik, tetapi juga sebagai alat kontrol sosial terhadap kebijakan pemerintah, termasuk dalam konteks penegakan hukum.
Oleh karena itu, negara menetapkan regulasi untuk melindungi kerja-kerja jurnalistik, salah satunya melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI), Basri M Djulunau, Sabtu (26/07/2023) di Jakarta.
Pimpinan Media DerapNews.com tersebut menjelaskan bahwa UU Pers menjamin kebebasan pers sebagai bagian integral dari sistem demokrasi. Oleh sebab itu, media tidak dapat dipidana hanya karena isi pemberitaannya, selama tetap menjunjung Kode Etik Jurnalistik dan tidak melanggar ketentuan hukum khusus lainnya.
“Media yang menyampaikan informasi tentang perilaku pejabat publik tidak bisa serta-merta dikategorikan melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar Basri.
Ia menambahkan bahwa pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu tidak otomatis bisa dikenai jeratan hukum menggunakan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A mengenai penghinaan atau pencemaran nama baik.
Terlebih lagi, lanjutnya, apabila pemberitaan tersebut dikaitkan dengan tudingan menghambat proses penyidikan atau obstruction of justice, padahal apa yang disampaikan adalah bagian dari fungsi kontrol media terhadap institusi negara.
“Jika pemberitaan dianggap tidak sesuai fakta, mekanismenya jelas. Ada hak jawab, atau bisa diselesaikan melalui pengaduan ke Dewan Pers. Bukan langsung dibawa ke jalur pidana,” tegasnya.
Basri menegaskan, kriminalisasi terhadap media hanya karena menyampaikan kritik terhadap lembaga penegak hukum merupakan tindakan yang mencederai demokrasi. Kritik adalah bentuk ekspresi rakyat yang sah.
“Pers adalah pilar keempat demokrasi. Tidak boleh ada pembungkaman terhadap kerja-kerja jurnalistik yang sah. Jika ada persoalan, selesaikan secara etik melalui Dewan Pers. Jangan dijadikan pintu masuk kriminalisasi dengan bungkus penegakan hukum,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa keberadaan UU Pers menjadi jaminan bahwa sengketa terkait pemberitaan tidak dapat langsung ditangani secara pidana, kecuali menyangkut unsur pribadi yang mengarah pada permufakatan jahat dan bukan sekadar hasil karya jurnalistik.
“Tegasnya, kerja jurnalis dilindungi undang-undang. Jangan ada upaya menakut-nakuti wartawan dengan pasal pidana, karena itu sama saja dengan membunuh demokrasi.”
“Penggunaan UU ITE dalam kasus-kasus yang melibatkan karya jurnalistik cenderung menjadi alat untuk membatasi kebebasan pers dan mengkriminalisasi jurnalis, bukan semata-mata penegakan hukum,” sebutnya.
Ia menambahkan, sejak UU Pers diberlakukan, seluruh aktivitas dan produk jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri yang dapat mengesampingkan ketentuan hukum umum. Prinsip lex specialis derogat legi generali berlaku dalam konteks hukum pers.
Konten yang dipublikasikan oleh media merupakan hasil kegiatan jurnalistik yang mencakup proses mencari, memperoleh, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk, termasuk tulisan, suara, gambar, data, grafik, dan sebagainya.
“Apabila ada yang merasa dirugikan atas suatu pemberitaan misalnya karena dianggap sebagai pencemaran nama baik atau berita bohong, ada tiga upaya yang dilakukan yakni, hak jawab, hak koreksi, apabila kedua upaya tersebut belum memuaskan hak mengadukan ke Dewan Pers.”
“Melayani hak jawab dan hak koreksi adalah kewajiban hukum bagi pers yang disertai ancaman pidana denda paling banyak Rp500 juta jika tidak melaksanakannya. Artinya, persoalan hak jawab bukan hanya masalah etik tetapi juga masalah hukum,” jelas Basri.
Basri juga menyoroti kasus yang menimpa sejumlah wartawan di Kabupaten Buol yang dijerat dengan UU ITE oleh Polres Buol. Ia menilai hal ini sebagai bentuk pembungkaman pers yang mengkhawatirkan dan dapat mengancam kebebasan pers di Indonesia.
Padahal, lanjutnya, pemberitaan yang dimuat oleh wartawan tersebut memiliki sumber yang jelas dan berkaitan dengan dugaan kasus pemerkosaan yang pernah diproses oleh Polres Buol.
Karena tersangka dalam kasus tersebut meninggal dunia yang diduga akibat bunuh diri, polisi kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Namun, secara tiba-tiba Polres Buol justru menjerat wartawan dengan UU ITE, bahkan menerbitkan SPDP dari Kejaksaan Negeri Buol.
“Saya berharap pada Kapolres Buol supaya dapat membekali anggota, terutama penyidik, untuk memperkaya riset dengan analisis hukum agar koleksi terjemahan peraturan terkoneksi dan terintegrasi dalam penegakan hukum,” ungkapnya.
Lebih jauh dijelaskan, merujuk pada SEMA 13/2008 serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Polri maupun Kejaksaan Agung, aparat penegak hukum seharusnya mengutamakan penyelesaian kasus jurnalistik melalui mekanisme Dewan Pers, bukan proses pidana.
Ia menekankan, dalam setiap sengketa yang berkaitan dengan produk jurnalistik, harus diterapkan prinsip lex specialis derogat legi generali, di mana UU Pers sebagai aturan khusus harus diutamakan dibandingkan hukum umum seperti KUHP atau UU ITE, sebagaimana yang berlaku juga pada hukum militer.
UU Pers ini diperkuat oleh:
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 6/PUU-V/2007:
Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa delik penghinaan terhadap pemerintah dan pelaporan terhadap media yang sah tidak dapat dipidana karena bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945.
Surat Edaran Kapolri No. SE/2/II/2021:
Kapolri menekankan kepada aparat penegak hukum agar mengutamakan penyelesaian melalui Dewan Pers untuk kasus yang menyangkut media massa atau produk jurnalistik.
“Pesan buat Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Polres Buol anggotanya Bapak bukan saja tidak mengindahkan surat edaran Kapolri bahkan menabrak semua instrumen UU atas dugaan kriminalisasi serta upaya pembungkaman wartawan negeri ini,” pungkas Basri.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.














