Scroll untuk baca artikel
HeadlineKriminal

Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid, Usut Korupsi Minyak Pertamina Rp193,7 Triliun

×

Kejagung Geledah Rumah Riza Chalid, Usut Korupsi Minyak Pertamina Rp193,7 Triliun

Sebarkan artikel ini
Tersangka Kasus korupsi Minyak mentah, (Foto Dok CNNIndonesia).

Hariantimur.id, NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah pengusaha minyak, Mohammad Riza Chalid, dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Kasus ini menyeret anaknya, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), sebagai salah satu dari tujuh tersangka.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan penggeledahan berlangsung sejak pukul 12.00 WIB, Selasa (25/2). Lokasi yang digeledah meliputi Plaza Asia lantai 20 dan sebuah rumah di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Penggeledahan sedang dilakukan hari ini. Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan dan masih berlangsung. Dimulai sejak pukul 12.00,” ujar Harli.

Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, membenarkan bahwa salah satu lokasi yang diperiksa adalah kediaman Riza Chalid.

“Benar hari ini kami sedang melakukan upaya penggeledahan di rumah Riza Chalid,” kata Qohar.

Anak Riza Chalid Terlibat Korupsi Minyak

Kerry Andrianto diduga sebagai Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa dan broker yang memenangkan tender impor minyak mentah.

Ia bersama dua tersangka lain dari pihak swasta diduga melakukan rekayasa harga sebelum tender berlangsung.

Saat ini, Kerry telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba. Kejagung menyatakan bahwa tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk beberapa petinggi Pertamina:

• Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

• Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

• Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimalisasi dan Produk PT Pertamina Kilang Internasional

• Agus Purwono – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

• Gading Ramadhan – Komisaris PT Jenggala Maritim & Dirut PT Orbit Terminal Merak

• Dimas Werhaspati – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara

Modus Operasi: Manipulasi Harga dan Kontrak Fiktif

Penyidikan Kejagung menemukan bahwa para tersangka merekayasa proses impor minyak mentah dan produk kilang, membuatnya seolah-olah sesuai prosedur.

Mereka mengatur pemenang tender dan menyetujui pembelian minyak dengan harga tinggi secara ilegal.

Selain itu, dalam pengadaan BBM, Riva Siahaan dan rekan-rekannya diduga membeli Ron 90 tetapi mencatatnya sebagai Ron 92 untuk meningkatkan keuntungan.

Sementara itu, Yoki Firnandi diduga melakukan markup biaya pengiriman minyak mentah, menyebabkan negara membayar fee ilegal sebesar 13-15%.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp193,7 triliun, yang terdiri dari:

• Kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri: Rp35 triliun

• Kerugian impor minyak mentah melalui broker: Rp2,7 triliun

• Kerugian impor BBM melalui broker: Rp9 triliun

• Kerugian kompensasi tahun 2023: Rp126 triliun

• Kerugian subsidi tahun 2023: Rp21 triliun

Pertamina Hormati Proses Hukum

Menanggapi kasus ini, PT Pertamina (Persero) menyatakan dukungan terhadap proses hukum yang berjalan.

VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen terhadap Good Corporate Governance (GCG) dan siap bekerja sama dengan aparat hukum.

“Pertamina siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan lancar dengan tetap mengedepankan asas hukum praduga tak bersalah,” ungkap Fadjar.

Ketujuh tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejagung terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dan pihak lain yang terlibat.


**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *