Scroll untuk baca artikel
Headline

Kasus Kematian Tahanan Revan Santoso di Bolsel, Keluarga Lakukan Otopsi, Polisi Bantah Dugaan Kekerasan

×

Kasus Kematian Tahanan Revan Santoso di Bolsel, Keluarga Lakukan Otopsi, Polisi Bantah Dugaan Kekerasan

Sebarkan artikel ini
Polres Bolsel bersama sejumlah instansi terkait menggelar konferensi pers di Mapolres Bolsel, Kamis (21/08/2025). Konferensi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Dedy Matahari, didampingi Kasi Intel Kejari Kotamobagu Julian Charles Rotinsulu, Kasi Humas Polres Bolsel Ipda Ahmad Wolinelo, Direktur RSUD Bolsel dr Sadly Mokodongan, serta dokter Polres Bolsel dr Yanuar, (Foto Istimewa).

Hariantimur.id, BOLSEL – Kematian Revan Kurniawan Santoso alias Aan (20), tahanan kasus dugaan penikaman di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), masih menimbulkan tanda tanya. Warga Desa Sondana, Kecamatan Bolaang Uki, itu meninggal dunia saat menjalani masa tahanan Kejaksaan Negeri Kotamobagu, dan keluarga menduga kuat ia mengalami penganiayaan saat berada dalam tahanan polisi.

Sebelum wafat, Aan disebut sempat menulis sepucuk surat yang berisi kronologi perlakuan kekerasan, serta sebuah video yang menuding keterlibatan oknum Kasat Reskrim Polres Bolsel beserta anggotanya. Surat, video, dan dokumentasi tersebut kini beredar luas di media sosial, memicu berbagai spekulasi publik yang menyudutkan Polres Bolsel.

Menanggapi hal itu, Polres Bolsel bersama sejumlah instansi terkait menggelar konferensi pers di Mapolres Bolsel, Kamis (21/08/2025). Konferensi dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bolsel Iptu Dedy Matahari, didampingi Kasi Intel Kejari Kotamobagu Julian Charles Rotinsulu, Kasi Humas Polres Bolsel Ipda Ahmad Wolinelo, Direktur RSUD Bolsel dr Sadly Mokodongan, serta dokter Polres Bolsel dr Yanuar.

Dalam keterangannya, Iptu Dedy Matahari membenarkan Aan merupakan tersangka kasus dugaan penganiayaan yang ditangani Polres. Namun ia membantah tuduhan adanya kekerasan selama proses hukum.

“Dalam surat yang disebut tanggal 23 Juli bahwa yang bersangkutan dianiaya oleh Briptu Grancy dan saya. Kewenangan saya di rutan Mapolres tidak sampai di dalam rutan. Saya tidak punya akses keluar masuk dalam rutan, kalau pun bisa masuk itu harus ada pengawasan Propam,” tegasnya.

Matahari juga menambahkan, sejak 21 Juli 2025 kasus Aan telah dilimpahkan ke Kejaksaan, sehingga statusnya menjadi tahanan Kejari dan dititipkan di Rutan Kotamobagu. Ia menyebut hasil pemeriksaan medis saat itu menunjukkan Aan dalam kondisi sehat.

Disinggung soal upaya keluarga yang melakukan otopsi, Dedy menyatakan dukungannya.

“Saya secara pribadi juga meminta untuk di otopsi, saya yang biayai. Saya tidak sedang membela diri, jika saja salah maka saya siap dihukum. Tetapi kalau saya tidak terbukti maka saya akan menggunakan hak saya sebagai warga negara,” pungkasnya.

Kasi Intel Kejari Kotamobagu, Julian Charles Rotinsulu, turut membenarkan pelimpahan perkara pada 21 Juli. Menurutnya, saat proses tahap dua, kondisi kesehatan Aan dinyatakan sehat.

Namun, pada 14 Agustus, pihak Kejari menerima rujukan medis dari dokter rutan sehingga Aan dibawa ke rumah sakit untuk perawatan hingga 18 Agustus.

Karena masih membutuhkan observasi lebih lanjut, keluarga kemudian mengajukan pengalihan status penahanan menjadi tahanan kota yang disetujui Jaksa Penuntut Umum.

Direktur RSUD Bolsel, dr Sadly Mokodongan, juga menjelaskan Aan pernah menjalani perawatan pada 15 Juli dengan keluhan sesak napas dan nyeri ulu hati, yang didiagnosis sebagai gangguan asam lambung dan infeksi pernapasan. Kondisi serupa muncul kembali saat pemeriksaan pada 20 Juli.

Sementara dr Yanuar dari Polres Bolsel menyebut hasil pemeriksaan kesehatan Aan pada 21 Juli menunjukkan kondisi normal dan tanpa keluhan.

Meski demikian, keluarga tetap menduga Aan mengalami kekerasan fisik saat ditahan. “Kami menuntut keadilan. Ada nyawa yang sudah jadi korban di sini,” kata salah satu perwakilan keluarga.

Sebagai upaya mencari kebenaran, keluarga telah melakukan otopsi di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandow, Manado pada Kamis (21/08/2025). Mereka berharap hasil otopsi dapat memberikan jawaban pasti atas dugaan penganiayaan yang dialami Aan.

Kasus ini masih menunggu hasil resmi otopsi sekaligus tindak lanjut penyelidikan dari pihak berwenang.


**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *