Scroll untuk baca artikel
HeadlineHukum

Intimidasi Jurnalis di Aksi Tolak UU TNI: Komnas HAM Kecam Kesewenang-wenangan Aparat

×

Intimidasi Jurnalis di Aksi Tolak UU TNI: Komnas HAM Kecam Kesewenang-wenangan Aparat

Sebarkan artikel ini
Insiden ini menimpa jurnalis Kompas.com, Rega Almutada (23), yang mengalami intimidasi oleh dua orang berpakaian sipil yang diduga aparat, (Foto Ilustrasi).

Hariantimur.id, NASIONAL – Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi saat demonstrasi menolak Undang-Undang TNI di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (27/3/2025). Insiden ini menimpa jurnalis Kompas.com, Rega Almutada (23), yang mengalami intimidasi oleh dua orang berpakaian sipil yang diduga aparat.

Menurut Rega, dirinya tiba-tiba ditarik dengan kuat oleh dua orang tak dikenal saat sedang merekam jalannya aksi unjuk rasa.

Mereka lalu memeriksa isi ponselnya secara paksa tanpa alasan yang jelas. Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 18.35 WIB, ketika polisi sedang membubarkan massa dengan mobil water cannon.

“Tiba-tiba ditarik dan digeledah seperti itu cukup mengintimidasi.” ungkap Rega, Jumat (28/3/2025).

Rega sempat menunjukkan kartu persnya dari Kompas.com, namun aparat tetap memaksa memeriksa galeri dan grup WhatsApp di ponselnya, termasuk grup keluarga dan teman-temannya.

“Saya merasa mereka memilih saya karena saya terlihat lebih muda dan baru di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kedua orang tersebut tidak mengenakan seragam dan tidak memperkenalkan diri sebagai polisi.

“Saya baru sadar mereka aparat karena postur tubuhnya, dan mereka begitu saja menarik saya.” tegas Rega.

Selain Rega, jurnalis dari media asing Russia Today juga mengalami tindakan serupa. Mereka diminta untuk mematikan kamera saat meliput, meskipun tidak mengalami kekerasan fisik.

“Mereka tidak membawa senjata, tapi cara mereka mendekati saya cukup membuat saya terkejut,” jelasnya.

Komnas HAM Kecam Tindakan Aparat

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa penggeledahan paksa barang pribadi milik jurnalis merupakan pelanggaran hukum.

Komisioner Komnas HAM, Anis Hidayah, menilai tindakan aparat yang sembarangan menggeledah tanpa prosedur yang jelas adalah bentuk kesewenang-wenangan.

“Penggeledahan yang dilakukan tanpa melalui prosedur yang jelas itu juga tidak bisa dilakukan karena melanggar hukum.” kata Anis, Jumat (28/3/2025).

Komnas HAM mengecam keras sikap aparat yang dianggap brutal dan tidak menghormati kerja-kerja jurnalistik. Hingga berita ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait insiden tersebut.

“Apalagi data-data pribadi juga tidak bisa kemudian diperiksa begitu saja tanpa ada mekanisme yang jelas melalui proses hukum yang ada di Indonesia,” pungkasnya.


**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *