Hariantimur.id, NASIONAL – Pemerintah secara resmi menghapus tenaga honorer di instansi pemerintahan dan menggantinya dengan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini sesuai UU No. 20/2023 tentang ASN, yang mewajibkan instansi menyelesaikan penataan pegawai non-ASN hingga Desember 2024.
Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB, Aba Subagja, menyatakan bahwa pemerintah telah membuka peluang besar bagi tenaga honorer dengan menyediakan seleksi PPPK dalam dua tahap.
“Kami sebetulnya sudah betul-betul dari KemenPANRB membuka peluang yang luar biasa, bahkan secara kebijakan 100% untuk non-ASN. Beberapa kebijakan itu selain tahap satu, ada juga tahap dua (PPPK),” ujar Aba Subagja dikutip Rabu (29/1/2025).
Bahkan, mereka yang tidak lulus seleksi kompetensi dasar pada tahap pertama tidak perlu mendaftar ulang untuk tahap kedua, karena akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Sepanjang ada dalam database BKN maka akan mendapatkan prioritas PPPK dan PPPK paruh waktu,” kata Aba.
PPPK Paruh Waktu juga memiliki peluang untuk diangkat menjadi penuh waktu, bergantung pada evaluasi kinerja dan ketersediaan anggaran.
“Paruh waktu itu masa transisi saja karena suatu saat menjadi PPPK kalau paruh waktu ya bisa menjadi penuh waktu kalau kinerjanya bagus akan tetap dapat nomor induk PPPK,” pungkasnya.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.




