BeritaNasional

Gaji ke-13 dan 14 ASN Tetap Cair, Tak Masuk Pemangkasan Anggaran

×

Gaji ke-13 dan 14 ASN Tetap Cair, Tak Masuk Pemangkasan Anggaran

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

Hariantimur.id, NASIONAL – Pemerintah memastikan bahwa gaji ke-13 dan ke-14 bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dicairkan meskipun ada kebijakan efisiensi anggaran.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji pegawai merupakan hak ASN dan tidak masuk dalam kategori penghematan anggaran kementerian dan lembaga.

“Efisiensi anggaran tidak termasuk belanja pegawai. Buat gaji pegawai bukan bagian dari efisiensi,” ujar Hasan di Kantor PCO, Gedung Kwarnas, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (7/2/2025).

Presiden Prabowo Subianto hanya meminta kementerian dan lembaga memangkas anggaran untuk program yang sulit diukur manfaatnya, seperti perjalanan dinas luar negeri dan acara seremonial.

Namun, Hasan memastikan bahwa pelayanan publik dan belanja pegawai tidak akan terpengaruh.

“Namun pelayanan publik, tidak dikurangi. PSO (Public Service Obligation) dan belanja gaji pegawai tidak dikurangi,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga memastikan bahwa gaji ke-13 dan 14 ASN akan tetap dicairkan.

Ia menepis isu penghapusan tunjangan tersebut akibat kebijakan efisiensi anggaran yang diinstruksikan Presiden Prabowo.

“Insya Allah cair, sudah dianggarkan,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Mal Grand Indonesia, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

Efisiensi Anggaran Capai Rp 306,6 Triliun

Presiden Prabowo menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dan Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menargetkan penghematan sebesar Rp 306,6 triliun, termasuk Rp 50,5 triliun dari dana transfer ke daerah (TKD).

Menindaklanjuti arahan tersebut, Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang meminta kementerian dan lembaga mengidentifikasi efisiensi anggaran dan membahasnya dengan DPR.

Hasil revisi anggaran harus diserahkan ke Menteri Keuangan paling lambat 14 Februari 2025.

Sejumlah kementerian terdampak pemangkasan anggaran ini, antara lain:

• Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU): mengalami pemangkasan anggaran hingga 73 persen, yaitu Rp 81 triliun dari total Rp 110 triliun.

• Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN): mengalami efisiensi anggaran sebesar 35,72 persen atau sekitar Rp 2,3 triliun dari total Rp 6,4 triliun.

• Kementerian Keuangan (Kemenkeu): terkena efisiensi sebesar 22 persen dengan total pemangkasan anggaran sekitar Rp 12 triliun dari pagu Rp 53,1 triliun.

Kebijakan efisiensi anggaran ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas belanja negara tanpa mengorbankan pelayanan publik dan hak-hak pegawai.


**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *