Scroll untuk baca artikel
HeadlinePolitik

DPR Sahkan RUU TNI Jadi UU, Publik Khawatir Dwifungsi Militer Bangkit

×

DPR Sahkan RUU TNI Jadi UU, Publik Khawatir Dwifungsi Militer Bangkit

Sebarkan artikel ini
Di tengah gelombang protes publik, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis (20/3) siang. (Foto Kompas.com).

Hariantimur.id, NASIONAL – Di tengah gelombang protes publik, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang TNI (RUU TNI) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis (20/3) siang.

Pengesahan ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi para Wakil Ketua DPR, serta dihadiri 293 anggota dewan.

“Sekarang saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi dan anggota, apakah Rancangan Undang-undang TNI bisa disetujui menjadi undang-undang?” ujar Puan.

Pernyataan ini langsung disambut teriakan “Setuju!” dari ratusan anggota dewan yang hadir.

Keputusan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan di tingkat I dalam rapat kerja Komisi I DPR dan pemerintah pada Selasa (18/3).

Seluruh fraksi partai politik menyetujui pengesahan meskipun banyak mendapat kritik dari berbagai elemen masyarakat.

Publik menyoroti beberapa pasal kontroversial dalam revisi ini, terutama terkait perluasan instansi sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif.

Kebijakan ini memunculkan kekhawatiran bahwa dwifungsi militer akan kembali bangkit.

Selain itu, revisi juga mencakup penambahan jumlah kementerian dan lembaga yang bisa ditempati personel TNI aktif, dari 10 menjadi 14 instansi.

Juga terdapat perubahan dalam Pasal 53 yang memperpanjang usia pensiun personel TNI sesuai dengan jenjang kepangkatan.

Di luar gedung parlemen, aksi unjuk rasa dari koalisi masyarakat sipil dan mahasiswa berlangsung bersamaan dengan rapat paripurna.

Mereka menolak pengesahan RUU TNI yang dianggap mengancam demokrasi dan supremasi sipil.

Dengan pengesahan ini, pemerintah dan DPR menghadapi tantangan besar dalam merespons kekhawatiran publik terhadap potensi bangkitnya dwifungsi militer dalam sistem pemerintahan sipil.


**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *