Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerah

Disdikbud Gorontalo Perkuat Kebijakan Sekolah Aman, Bahas Pengaturan Ponsel Bersama Densus 88

×

Disdikbud Gorontalo Perkuat Kebijakan Sekolah Aman, Bahas Pengaturan Ponsel Bersama Densus 88

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Darman Samad bersama Perwakilan Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Rabu (04/02/2026). (Foto: Dok. kabarrepublik/RT).

KABARREPUBLIK.ID, Daerah — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo terus memperkuat kebijakan pendidikan yang berorientasi pada peningkatan prestasi, kedisiplinan, dan keamanan siswa di lingkungan sekolah.

Upaya tersebut dibahas dalam kegiatan silaturahmi dan koordinasi bersama Satuan Tugas Wilayah Gorontalo Densus 88 Antiteror Polri, Rabu (4/2/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Darman Samad, menerima masukan dan rekomendasi terkait pengaturan penggunaan telepon seluler bagi siswa SMA dan SMK sederajat. Rekomendasi itu dinilai relevan dengan agenda penguatan tata kelola pendidikan di Gorontalo.

Baca juga :  Kekerasan terhadap Jurnalis: Kontradiksi antara Moral Polri dan Perilaku Anggotanya

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo juga membahas rencana penerbitan surat edaran yang mengatur penggunaan telepon seluler dan internet di satuan pendidikan.

Kebijakan ini diarahkan untuk mendorong peningkatan prestasi belajar, literasi, numerasi, serta pembentukan karakter dan kedisiplinan siswa.

Baca juga :  Pemprov Gorontalo Gelar Pasar Murah Ramadan di Dembe, Warga Tebus Paket Sembako Bersubsidi

Selain pengaturan kebijakan, satuan pendidikan didorong menyiapkan fasilitas pendukung, seperti pemasangan pamflet pembatasan penggunaan ponsel di gerbang utama dan ruang kelas, serta pencantuman aturan tersebut dalam tata tertib sekolah.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Gorontalo, Darman Samad, menegaskan bahwa langkah tersebut sejalan dengan kebijakan nasional di bidang pendidikan.

“Rekomendasi ini sangat konstruktif dan relevan dengan kebutuhan sekolah, terlebih saat ini Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Ini adalah aturan baru yang bertujuan menciptakan lingkungan belajar kondusif, inklusif, dan bebas kekerasan,” ujarnya.

Baca juga :  Ahli Hukum Ingatkan Ada Ancaman Pidana Kepada Para Penambang Ilegal Di Gorontalo

Ia menambahkan, pihaknya siap mengoordinasikan tindak lanjut kebijakan tersebut dengan pemangku kepentingan terkait.

“Kami mengapresiasi sinergi ini dan siap menindaklanjuti agar kebijakan yang dihasilkan dapat terukur dan efektif,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *