Scroll untuk baca artikel
DaerahHeadline

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Legislator PDIP Bolmut Tuai Sorotan Publik

×

Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Legislator PDIP Bolmut Tuai Sorotan Publik

Sebarkan artikel ini
Foto Ilustrasi.

Hariantimur.id, BOLMUT – Isu dugaan pemalsuan ijazah kembali mencuat dan menghebohkan publik di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Kali ini, seorang anggota DPRD Bolmut berinisial MP menjadi sorotan setelah foto-foto dokumen yang diduga palsu tersebar luas di media sosial.

Unggahan tersebut pertama kali diposting oleh akun Facebook bernama Pria Supria di grup INFO SEPUTAR BOLMUT pada Minggu, 4 Mei 2025.

Dalam unggahan itu, pemilik akun menuliskan kalimat:

“HEBOH!!! PENAMPAKAN ‘ANEH’ IJAZAH DAN FOTOCOPY LEGALISIR PAKET C OKNUM ALEG PDIP BOLMUT BEREDAR!!! DILAPORKAN BULAN SEPTEMBER 2024 KE POLRES BOLMUT DAN DALAM KAWALAN PROPAM POLDA SULUT KASUS DUGAAN IJAZAH PALSU OKNUM DPRD PDIP BOLMUT INISIAL MP BELUM MENEMUI TITIK TERANG! KAPOLDA SULUT DITANTANG BERANI BERTINDAK DENGAN CEPAT!”

Postingan tersebut langsung menyedot perhatian publik. Banyak warganet menanggapi serius persoalan ini dan mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas dugaan tersebut.

Diketahui, laporan kasus ini telah dilayangkan ke Polres Bolmut sejak 27 September 2024 sebagaimana tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/159/IX/2024/SPKT/POLRES-BOLMUT/POLDA SULUT.

Surat resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulut Nomor B/109/II/2025/Dit Reskrimum, tertanggal 25 Februari 2025, menyebutkan bahwa telah dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta dokumen terkait.

Dalam gelar perkara khusus yang dilakukan di Polda Sulut pada 27 Februari 2025, terlapor MP tidak hadir dan diwakili oleh seseorang berinisial YP. Kehadiran YP ini dipertanyakan karena tidak memiliki hubungan langsung dengan perkara, sehingga menuai kritik dari pelapor, Sutrisno Bila.

“Telah dilaksanakan gelar perkara khusus di Polda Sulut pada tanggal 27 Februari 2025 berdasarkan permohonan gelar perkara dari Polres Bolmut dengan surat nomor: B/151/II/2025/Reskrim tanggal 11 Februari 2025, dengan kesimpulan bahwa karena perkara ini merupakan lex specialis, maka diperlukan permintaan keterangan terkait spesialisasi untuk mendukung konstruksi pasal yang disangkakan sehingga dapat memberikan kepastian hukum kepada para pihak berperkara,” demikian kutipan dari isi surat Ditreskrimum.

Sementara itu, Propam Polda Sulut turut menindaklanjuti pengaduan tersebut. Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP2) bernomor B/91/III/WAS.2.4./2025/Bidpropam tertanggal 6 Maret 2025, disampaikan bahwa pengaduan telah masuk dalam proses penanganan.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, disampaikan kepada saudara/i bahwa surat pengaduan saudara telah ditindaklanjuti dan saat ini Bidpropam Polda Sulut telah dan akan ditindaklanjuti,” tertulis dalam surat tersebut.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian serius bagi integritas lembaga legislatif dan penegakan hukum di daerah. (*)


**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *