Hariantimur.Id, DAERAH – Masyarakat Sulawesi utara khususnya masyarakat Kotamobagu yang tidak mampu secara ekonomi, wajib mendapat pendampingan hukum jika berhadapan dengan hukum yang ancamannya di atas 5 tahun penjara.
LKBH (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum) IAI Kotamobagu lewat Adv. Sumitro Mamangkay, S.H Senin, (22/12/2025). menegaskan kepada (wartawan Hariantimur) ingin menegaskan bahwa penting pemberian bantuan hukum cuma-cuma atau gratis (Pro Bono) kepada masyarakat Kotamobagu tidak mampu yang tengah mencari keadilan.
Bantuan Hukum Pro Bono adalah merupakan jasa hukum secara sukarela yang dilakukan oleh Advokat atau Firma Hukum kepada masyarakat yang tidak mampu membayar biaya hukum.
Hal ini merupakan agenda dengan tujuan untuk menjamin akses keadilan bagi semua orang, terutama kelompok miskin atau rentan mendapatkan ketidakadilan.
Sumitro menegaskan, Advokat wajib memberikan bantuan hukum cuma-cuma sebagaimana diatur Pasal 22 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, maka untuk menjamin amanat undang-undang ini maka pemberian bantuan hukum LKBH IAI Kotamobagu menilai penting adanya lembaga ini ditengah-tengah masyarakat Kotamobagu agar “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum“. Sebagaimana amanat (UUD RI 1945) Pasal 28D ayat (1)
Fiat justitia ruat caelum adalah frasa hukum dalam bahasa Latin yang bermakna “Keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.” Frasa ini yang tentunya diharapkan kedepan agar dapat dirasakan oleh masyarakat Kotamobagu, yang mencari keadilan dalam kondisi rentan secara ekonomi.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.














