Hariantimur.id – Upaya penyelesaian melalui mediasi antara konten kreator ZH alias Ka Kuhu dan pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta kembali menemui jalan buntu. Meski ZH sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, pelapor memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum.
Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, menegaskan hal tersebut usai mediasi yang berlangsung di Mapolda Gorontalo pada Kamis (4/12/2025). Ia menyebut proses mediasi berjalan singkat tanpa hambatan berarti, namun tetap tidak menghasilkan kesepakatan.
Dalam pertemuan itu, ZH bersama kuasa hukumnya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang diduga melanggar hak cipta milik pelapor. “Dalam proses mediasi Ka Kuhu meminta maaf dan minta proses selesai dalam mediasi,” tegas Rongki.
Namun, lanjutnya, pelapor menolak sepenuhnya permintaan maaf tersebut dan tetap bersikukuh agar proses penyidikan diteruskan. “Klien kami tidak mau dan menolak permintaan maaf dan meminta perkara tetap lanjut,” tandasnya.
Sebelumnya, Polda Gorontalo telah meminta keterangan saksi ahli dari Dirjen HAKI terkait dugaan pelanggaran tersebut. Usai pemeriksaan ahli, penyidik kemudian memfasilitasi mediasi sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.
Dengan kegagalan mediasi ini, kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Ka Kuhu kini resmi berlanjut ke tahap berikutnya dalam proses hukum.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.














