Scroll untuk baca artikel
Daerah

Mediasi Buntu, Pelapor Tolak Maaf Ka Kuhu: Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Tetap Jalan

×

Mediasi Buntu, Pelapor Tolak Maaf Ka Kuhu: Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Tetap Jalan

Sebarkan artikel ini
Mediasi antara pelapor dan Konten Kreator ZH, (Foto Istimewa).

Hariantimur.id Upaya penyelesaian melalui mediasi antara konten kreator ZH alias Ka Kuhu dan pelapor dalam perkara dugaan pelanggaran hak cipta kembali menemui jalan buntu. Meski ZH sudah menyampaikan permintaan maaf secara langsung, pelapor memilih untuk tetap melanjutkan proses hukum.

Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, menegaskan hal tersebut usai mediasi yang berlangsung di Mapolda Gorontalo pada Kamis (4/12/2025). Ia menyebut proses mediasi berjalan singkat tanpa hambatan berarti, namun tetap tidak menghasilkan kesepakatan.

Baca juga :  Gubernur Gusnar Minta Labkesmas Gorontalo Utamakan Kecepatan dan Kualitas Layanan

Dalam pertemuan itu, ZH bersama kuasa hukumnya menyampaikan permohonan maaf atas tindakan yang diduga melanggar hak cipta milik pelapor. “Dalam proses mediasi Ka Kuhu meminta maaf dan minta proses selesai dalam mediasi,” tegas Rongki.

Baca juga :  LSM Galaksi Sulut Siap Laporkan PETI di Bintauna, Tegaskan Semua Aktivitas Tambang Ilegal

Namun, lanjutnya, pelapor menolak sepenuhnya permintaan maaf tersebut dan tetap bersikukuh agar proses penyidikan diteruskan. “Klien kami tidak mau dan menolak permintaan maaf dan meminta perkara tetap lanjut,” tandasnya.

Sebelumnya, Polda Gorontalo telah meminta keterangan saksi ahli dari Dirjen HAKI terkait dugaan pelanggaran tersebut. Usai pemeriksaan ahli, penyidik kemudian memfasilitasi mediasi sebagai bagian dari tahapan penyelidikan.

Baca juga :  Gaji Nakes RSUD Bolmut Tertunda, Dokter Mogok, Layanan Kesehatan di Ujung Tanduk!

Dengan kegagalan mediasi ini, kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama Ka Kuhu kini resmi berlanjut ke tahap berikutnya dalam proses hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *