Scroll untuk baca artikel
Nasional

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Akan Naikkan Pajak Sebelum Ekonomi Tumbuh 6 Persen

×

Menkeu Purbaya Tegaskan Tak Akan Naikkan Pajak Sebelum Ekonomi Tumbuh 6 Persen

Sebarkan artikel ini
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bertemu Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo, di kantor Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jakarta, Rabu (15/10/2025). (Liputan6.com/Tira)

Hariantimur.id, NASIONAL – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah belum berencana menaikkan tarif pajak sebelum laju pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6 persen.

“Saya akan menaikkan pajak pada waktu (ekonomi) tumbuhnya di atas 6 persen. Anda (masyarakat) akan senang juga bayar pajaknya,” kata Purbaya dikutip dari ANTARA, Rabu (29/10/2025).

Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan terhadap kekhawatiran bahwa kenaikan tarif pajak dapat mengurangi pendapatan masyarakat setelah kebutuhan pokok dan kewajiban dasar terpenuhi (disposable income).

Purbaya menjelaskan, langkah yang sedang ditempuh pemerintah saat ini adalah memindahkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN dari Bank Indonesia ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Tujuannya untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong pembangunan dari sisi fiskal dan meningkatkan perputaran uang di sektor swasta.

“Saya akan monitor itu ke depan dengan hati-hati. Jadi, Anda nggak usah takut. Kalau saya menaikkan pajak, Anda akan susah,” ujarnya.

Sebelumnya, Menkeu juga menunda kebijakan penunjukan niaga elektronik (e-commerce) sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) 22 bagi pedagang hingga ekonomi tumbuh 6 persen. Langkah ini dilakukan agar masyarakat benar-benar pulih secara ekonomi sebelum dikenai beban tambahan.

Fokus pada Perputaran Ekonomi

Untuk mempercepat penerimaan negara, Purbaya memilih pendekatan peningkatan aktivitas ekonomi ketimbang menaikkan tarif pajak. Pemindahan dana pemerintah ke Himbara menjadi salah satu strategi guna menggerakkan sektor riil melalui kredit perbankan.

Menurutnya, percepatan pertumbuhan ekonomi akan berdampak langsung pada meningkatnya serapan penerimaan negara.

Di sisi lain, ia menegaskan akan memperketat pengawasan pada sektor perpajakan serta kepabeanan dan cukai, termasuk terhadap potensi praktik kecurangan seperti underinvoicing.

Dalam hal ini, Purbaya menaruh kepercayaan pada sistem teknologi informasi (IT) yang sedang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, termasuk proyek Coretax, untuk menekan pelanggaran pajak.

Sinyal Penurunan PPN

Sebelumnya, Purbaya juga sempat mengkaji peluang penurunan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Namun, ia menyadari bahwa setiap penurunan 1 persen tarif PPN berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga Rp70 triliun.

“Waktu di luar, saya ngomong turunkan saja ke 8 persen, tapi begitu jadi Menteri Keuangan, setiap 1 persen turun, ada kehilangan pendapatan Rp70 triliun,” ungkapnya.

Untuk saat ini, fokus utama pemerintah adalah memperbaiki sistem penerimaan, baik pajak maupun bea cukai. Evaluasi terhadap dampak perbaikan tersebut akan dilakukan hingga triwulan II-2026.

“Mungkin akhir triwulan pertama saya sudah lihat. Dari situ, saya bisa ukur sebetulnya potensi saya berapa sih yang riil. Nanti kalau saya hitung, kurangnya berapa, dampak pertumbuhan ekonominya berapa,” kata Purbaya.

Ia menegaskan bahwa seluruh rencana kebijakan fiskal telah disusun secara matang, meskipun dirinya dikenal memiliki gaya bicara yang lugas.

“Walaupun saya kayak koboi, nggak, saya pelit dan hati-hati. Kalau jeblok, nanti di atas 3 persen defisit saya. Padahal sudah kami hitung,” ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Purbaya menyampaikan kemungkinan penurunan tarif PPN dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta pada 14 Oktober 2025. Langkah itu dipertimbangkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Sebagai catatan, tarif PPN di Indonesia naik dari 10 persen menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Berdasarkan aturan tersebut, tarif PPN semestinya meningkat lagi menjadi 12 persen pada awal 2025.

Namun, Presiden Prabowo Subianto memutuskan bahwa tarif 12 persen hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah atau yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).


**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *