Hariantimur.id, NASIONAL – Besarnya pendapatan anggota DPR RI kembali menjadi sorotan publik. Tak hanya gaji pokok, para wakil rakyat ini juga menikmati beragam tunjangan hingga fasilitas mewah yang jika ditotal nilainya bisa mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per bulan.
Secara umum, pendapatan anggota DPR diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Pada Pasal 112 ayat (1) disebutkan bahwa anggota DPR berhak atas gaji, tunjangan, serta hak keuangan dan administratif lainnya. Sementara secara khusus, besaran tersebut diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2000, di mana Pasal 2 menyatakan bahwa “Pimpinan dan anggota DPR mendapatkan gaji pokok setara menteri”.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tunjangan merupakan tambahan pendapatan di luar gaji sebagai bantuan. Dalam praktiknya, DPR tidak hanya menerima gaji pokok, tetapi juga aneka tunjangan dengan angka fantastis, mulai dari tunjangan jabatan, keluarga, beras, kehormatan, hingga tunjangan komunikasi.
Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 3 hingga Pasal 6. Sementara Pasal 7-9 mengatur soal fasilitas rumah, kendaraan, dan perjalanan dinas, serta Pasal 10-11 yang mengatur hak pensiun dengan syarat masa jabatan tertentu.
Tak berhenti di situ, DPR juga mendapat dana reses, biaya perjalanan dinas, hingga alokasi untuk asisten pribadi, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Sekjen DPR Nomor 4 Tahun 2005.
Jika ditotal, seorang anggota DPR bisa mengantongi pendapatan bersih sekitar Rp60-80 juta per bulan, tergantung jabatan. Nilai itu belum termasuk tunjangan rumah dinas sebesar Rp50 juta per bulan, maupun dana reses yang bisa mencapai Rp5 juta per hari. Dalam setahun, terdapat empat kali masa reses dengan durasi sebulan, sehingga totalnya bisa mencapai sekitar Rp150 juta setiap masa reses.
Rincian Gaji dan Tunjangan DPR
Gaji Pokok:
• Anggota: Rp4,2 juta
• Wakil Ketua: Rp4,6 juta
• Ketua: Rp5,04 juta
Tunjangan Melekat (per bulan):
• Tunjangan istri/suami: Rp420–500 ribu
• Tunjangan anak: Rp168–201 ribu (maksimal 2 anak)
• Tunjangan beras: Rp300 ribu per jiwa
• Dana sidang: Rp2 juta
• Tunjangan jabatan: Rp10–19 juta
• Tunjangan kehormatan: Rp5,5–6,6 juta
• Tunjangan komunikasi intensif: Rp15,5–16,4 juta
• Tunjangan peningkatan fungsi: Rp3,7–5,2 juta
• Listrik & telepon: Rp7,7 juta
• Asisten anggota: Rp2,2 juta
Dana Reses & Perjalanan Dinas:
• Dana reses: Rp5 juta per hari (selama sebulan, 4 kali setahun)
• Uang perjalanan dinas: Rp4–5 juta
• Uang representasi: Rp3,4 juta
Fasilitas Rumah & Kendaraan:
• Tunjangan rumah dinas: Rp50 juta per bulan
• Kendaraan dinas: sekitar Rp70 juta per periode jabatan
Dana Pensiun:
• Rp2,5–3 juta (60 persen dari gaji pokok)
• Dibayarkan seumur hidup
• Berlaku jika sudah menjabat satu periode penuh dan diberhentikan terhormat
Dengan beragam tunjangan dan fasilitas tersebut, wajar jika pendapatan anggota DPR kerap menuai perdebatan. Di satu sisi, besarnya anggaran dinilai tidak sebanding dengan kondisi ekonomi rakyat, namun di sisi lain hal itu sudah diatur secara legal dalam undang-undang dan peraturan pemerintah.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.














