Scroll untuk baca artikel
Headline

Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

×

Setya Novanto Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin

Sebarkan artikel ini
Eks Ketua DPR Setya Novanto mendapatkan pembebasan bersyarat, ia bebas dari Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025. (Foto: Antara).

Hariantimur.id, NASIONAL – Mantan Ketua DPR RI sekaligus terpidana kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP), Setya Novanto, resmi mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16/8/2025).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Jawa Barat, Kusnali, membenarkan kabar tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengurangan hukuman menjadi dasar pemberian kebebasan bersyarat.

Baca juga :  BREAKING NEWS: Honorer RSUD Bolmut Ancam Mogok, Layanan Rumah Sakit Terancam Lumpuh

“Benar, Setya Novanto bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan, dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kusnali saat dikonfirmasi di Bandung, Minggu.

Menurutnya, bebas bersyarat diberikan sesuai aturan, yakni setelah Setya Novanto menjalani dua pertiga masa pidana dari vonis terbaru.

“Perhitungannya, dua pertiga hukuman sudah terpenuhi sehingga ia berhak bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujarnya.

Baca juga :  Gaji Desember Tertunda: RSUD Bolmut Dituding Batalkan Kontrak Nakes Sepihak

Meski demikian, mantan Ketua DPR RI itu tetap diwajibkan melapor secara berkala ke pihak Lapas Sukamiskin.

“Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan mendapat sejumlah remisi. Ia keluar sebelum 17 Agustus sehingga tidak lagi memperoleh remisi pada momentum Hari Kemerdekaan,” kata Kusnali menambahkan.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Setya Novanto. Putusan tersebut memangkas vonisnya dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan penjara.

Baca juga :  Kejari Bolmut Pastikan Proses Kasus Dugaan MAMI DPRD Tak Mandek: “Masih Tahap Penyelidikan”

Selain itu, pidana denda yang semula Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan diubah menjadi Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Setya Novanto dinyatakan bersalah dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011–2013, dengan kewajiban membayar uang pengganti sebesar 7,3 juta dolar AS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *