Hariantimur.id, NASIONAL – Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam mengonsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatan. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 9 produk obat bahan alam (OBA) yang mengandung bahan kimia obat (BKO) berbahaya, hasil dari pengujian terhadap 683 produk sepanjang Mei 2025.
“Temuan kami menunjukkan 9 produk ini mengandung BKO. Ini sangat berbahaya jika dikonsumsi masyarakat,” kata Kepala BPOM, Taruna Ikrar, Kamis (20/6/2025).
Sebagian produk mencantumkan logo jamu dan menawarkan berbagai klaim, seperti peningkat stamina pria, pelangsing, hingga penggemuk badan. Tapi di balik itu, terselip senyawa yang seharusnya hanya digunakan atas resep dan pengawasan dokter.
“Penggunaan BKO dalam produk OBA merupakan pelanggaran serius dan bisa merusak citra OBA asli Indonesia yang seharusnya aman, alami, dan berbasis kearifan lokal,” tegas Taruna.
Adapun jenis BKO yang ditemukan antara lain:
• Sildenafil, Tadalafil, Vardenafil: Berisiko menyebabkan stroke, gangguan penglihatan, hingga kematian
• Asam Mefenamat, Natrium Diklofenak: Dapat memicu gangguan lambung dan kerusakan hati
• Sibutramin: Meningkatkan risiko serangan jantung dan stroke
• Deksametason, Siproheptadin: Menyebabkan gangguan hormon dan penurunan imunitas
Taruna menegaskan BPOM tidak akan mentolerir pelaku usaha yang mencampurkan BKO ke dalam produk. Tindakan ini melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.
“Ini bukan hanya masalah administratif. Ini soal nyawa konsumen,” tegasnya.
Tak hanya dari dalam negeri, BPOM juga mendapat laporan dari Singapura dan Thailand yang tergabung dalam ASEAN Post Marketing Alert System (PMAS). Empat produk OBA asing terdeteksi mengandung BKO, sebagian mengklaim sebagai peningkat stamina pria, dan satu produk untuk penurun gula darah.
Meski belum terdaftar di Indonesia, BPOM telah mengambil langkah pengawasan, termasuk di platform penjualan daring.
Masyarakat Diminta Waspada
BPOM mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan produk yang menjanjikan hasil instan, apalagi yang dijual secara online atau tidak melalui saluran resmi. Warga diminta untuk selalu melakukan Cek KLIK: Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.
Jika sudah terlanjur mengonsumsi produk dari daftar temuan, segera hentikan dan hubungi tenaga kesehatan jika muncul gejala mencurigakan.
BPOM juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk aktif melaporkan pelanggaran melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau kanal resmi lainnya.
“Pengawasan ini adalah tanggung jawab bersama demi menjaga kesehatan masyarakat dan citra OBA Indonesia,” pungkas Taruna.
Berikut 9 produk herbal yang ditemukan mengandung BKO dan ditindaklanjuti BPOM RI:
• Harimau Putih – Mengandung sildenafil sitrat
• One Man – Mengandung sildenafil
• Amirna Lelaki – Mengandung tadalafil
• Urat Madu Gold – Mengandung sildenafil
• Redak-sam – Mengandung asam mefenamat
• Jarak Pagar – Mengandung asam mefenamat
• Contra Lin – Mengandung diklofenak
• Real Slim Ultimate – Mengandung sibutramin
• Vitamin Gemuk Alami – Mengandung deksametason dan siproheptadin
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.













