Hariantimur.id, BOLMUT – Dugaan penyalahgunaan aset daerah kembali mengguncang Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut). Seorang pejabat di salah satu instansi diduga menyerahkan aset berupa kabel kepada pihak perorangan tanpa melalui prosedur resmi.
Tindakan ini memicu pertanyaan serius mengenai legalitas serta etika dalam pengelolaan aset daerah. Sesuai dengan regulasi yang berlaku, aset milik pemerintah tidak boleh dialihkan kepada pihak lain tanpa mekanisme sah, seperti pelelangan atau persetujuan dari instansi berwenang.
Ketua DPW LSM Galaksi Sulut, Rheinal Mokodompis, menegaskan bahwa jika dugaan ini benar, maka dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang yang berpotensi melanggar hukum.
BACA JUGA: Korlantas Polri Bantah Isu Tilang 2025 Bisa Sita Kendaraan, Ini Penjelasannya
“Setiap aset daerah harus dikelola sesuai dengan aturan. Jika ada penyerahan aset kepada pihak perorangan tanpa prosedur yang benar, maka dapat berujung pada dugaan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Rheinal menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia berharap ada transparansi dari pihak berwenang dalam menangani dugaan pelanggaran ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mendorong harapan agar pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas untuk memastikan aset daerah dikelola sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan tersebut. Masyarakat pun menanti respons dari pihak berwenang guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.














