Hariantimur.id, NASIONAL – Seorang anggota polisi, Aipda Anwar, diduga menjadi dalang di balik edaran surat permintaan tunjangan hari raya (THR) yang viral di media sosial.
Surat tersebut menggunakan kop Polsek Metro Menteng, Polres Metro Jakarta Pusat, dan dikirim ke sejumlah hotel di Jakarta Pusat.
Dalam surat itu, disebutkan bahwa permintaan THR merupakan bentuk “partisipasi lebaran” bagi anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng.
“Kami selaku Anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan, Polsek Metro Menteng Jakarta Pusat, memohon dapat kiranya Bapak/Ibu/Pimpinan berkenan memberikan partisipasi lebaran untuk Anggota,” tulis isi surat tersebut.
Terdapat tiga nama polisi yang tercantum dalam surat tersebut, yaitu AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, dan Aipda Anwar, serta seorang staf bernama Rahman.
Setelah dilakukan penelusuran, ternyata surat tersebut dibuat tanpa izin dan tidak terdaftar secara resmi di Polsek Metro Menteng.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, mengungkapkan bahwa surat itu sepenuhnya diinisiasi oleh Aipda Anwar tanpa sepengetahuan atasannya maupun rekan-rekannya yang namanya turut dicatut.
“Surat tersebut dibuat oleh Aipda Anwar selaku Bhabinkamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” ujar Kompol Rezha, Senin (24/3/2025).
Atas pelanggaran kode etik tersebut, Aipda Anwar telah diperiksa oleh Propam Polsek Metro Menteng dan kini dinonaktifkan. Ia juga dikenakan Penempatan Khusus (Patsus) selama 20 hari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut menyoroti kasus ini. Anggota Kompolnas, Choirul Anam, menegaskan bahwa tindakan meminta THR dalam bentuk apa pun oleh aparat kepolisian tidak dapat dibenarkan.
“Jika itu memang benar, kami menyesalkan. Kami meminta supaya anggota tersebut ditindak. Tidak boleh melakukan permintaan dalam bentuk apa pun dengan dalih apa pun, termasuk THR,” kata Anam.
Lebih lanjut, ia meminta atasan Aipda Anwar untuk memberikan sanksi tegas agar kasus serupa tidak terulang di masa depan.
“Sehingga ya, kami meminta atasannya bisa menindak tegas ini dengan pemeriksaan dan memberikan sanksi proporsional,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat aparat kepolisian seharusnya memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.