Hariantimur.id, NASIONAL – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi mengenai aturan tilang 2025 yang disebut bisa menyita kendaraan dengan STNK mati dua tahun adalah tidak benar.
Korlantas memastikan aturan tilang yang berlaku saat ini tetap sama dan tidak mengalami perubahan.
Kabar ini sempat beredar luas di media sosial dan menyebutkan bahwa aturan tersebut akan diberlakukan pada April 2025. Namun, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso membantah keras informasi tersebut.
“Info yang beredar adalah tidak benar,” ujar Brigjen Slamet, Senin (17/3/2025).
Brigjen Slamet menjelaskan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Jika pengendara tertangkap petugas dalam keadaan STNK belum disahkan, maka tetap akan dikenakan tilang, tetapi kendaraan tidak akan disita.
“Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Brigjen Slamet menerangkan bahwa data kendaraan tidak akan otomatis dihapus meskipun STNK belum diperpanjang selama dua tahun, kecuali atas permintaan pemilik.
Terkait tilang elektronik atau ETLE, ia menegaskan bahwa pengendara yang terekam kamera tidak serta-merta langsung dikenakan tilang.
Pengendara akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk memverifikasi pelanggaran sebelum ada tindakan lebih lanjut.
Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda dalam waktu yang ditentukan, data kendaraan akan diblokir sementara.
Namun, pemblokiran akan dibuka kembali setelah pemilik mengonfirmasi atau membayar denda tilang.
“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” pungkas Brigjen Slamet.
Dengan demikian, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap informasi yang belum terverifikasi dan selalu mengecek sumber resmi terkait aturan lalu lintas.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.













