Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerah

AJI Gorontalo Kecam Serangan Digital terhadap Dua Jurnalis Bongkar Tambang Ilegal

×

AJI Gorontalo Kecam Serangan Digital terhadap Dua Jurnalis Bongkar Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo.

Hariantimur.id, GORONTALO – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Gorontalo mengecam keras serangan digital yang dialami oleh dua jurnalis di Gorontalo, Sarjan Lahay dan Toger, saat menjalankan tugas jurnalistik pada 5 Februari 2025.

Serangan ini berupa penyebaran informasi palsu, impersonasi, dan upaya intimidasi melalui media sosial dan aplikasi pesan instan.

Dugaan kuat menyebut bahwa serangan ini terjadi akibat pemberitaan masif terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Sejumlah artikel yang mengungkap dugaan keterlibatan aparat dalam praktik ilegal ini menjadi pemicu utama.

Beberapa artikel yang dianggap sebagai pemicu utama serangan ini adalah artikel dengan judul: “Kapolsek Marisa Diduga Peras Pelaku PETI Hulawa: Gunakan Oca, Orang Dekatnya?”

Dari artikel tersebut, muncul berbagai pemberitaan terkait isu yang sama, seperti “Kapolsek Marisa Diperiksa Propam Soal Dugaan Pemerasan Pelaku PETI Hulawa”, “Rp 50 Juta Peralat, Ajudan Kapolda Gorontalo Diduga Atur Setoran di PETI Hulawa”, dan “Dugaan PETI Hulawa Libatkan Kapolsek dan Ajudan Kapolda: Preseden Buruk untuk Institusi”.

Selain itu, terdapat juga berita lain terkait isu serupa, seperti “Rp 50 Juta Peralat, Kapolda Gorontalo Tanggapi Dugaan Ajudannya Atur Setoran di PETI Hulawa”“Diduga Peras Pelaku PETI Hulawa, Umar Karim Minta Kapolsek Marisa Diproses Hukum”, dan “Kapolda Gorontalo Didesak Lakukan Investigasi Forensik Terkait Dugaan Ajudannya yang Peras Pelaku PETI Hulawa”.

Sejak berita-berita tersebut dipublikasikan, baik Sarjan maupun Toger menghadapi berbagai bentuk intimidasi, termasuk ajakan pertemuan oleh orang-orang tak dikenal yang diduga bertujuan untuk menghentikan pemberitaan.

Puncaknya, Sarjan menjadi korban impersonasi dengan penyebaran tangkapan layar WhatsApp palsu yang seolah-olah menunjukkan dirinya terlibat dalam transaksi keuangan mencurigakan.

Hal serupa juga dialami oleh Toger, yang fotonya disebarluaskan di Facebook bersama pesan yang mengandung fitnah.

Mereka berdua menegaskan bahwa informasi yang disebarkan adalah hoaks dan bagian dari upaya pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

AJI Gorontalo menilai serangan ini sebagai upaya menggiring opini publik untuk mendiskreditkan jurnalis yang tengah mengungkap kasus PETI.

Mereka mengingatkan bahwa tindakan semacam ini bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Pasal 18 Ayat (1) UU Pers menyebutkan bahwa siapa pun yang menghalangi kegiatan jurnalistik dapat diancam pidana hingga dua tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Sementara itu, Pasal 30 ayat (3) UU ITE mengatur bahwa tindakan mengakses sistem elektronik secara ilegal dapat dihukum hingga delapan tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Oleh karena itu AJI Gorontalo menyatakan dan mendesak:

• Masyarakat tidak langsung percaya terhadap informasi yang beredar dan memastikan secara langsung informasi yang diterima dengan baik dan benar terkait kerja-kerja jurnalis.

• Serangan kepada jurnalis tidak dibenarkan karena melanggar kerja-kerja jurnalis yang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

• Bahwa kerja-kerja jurnalis dalam memberitakan setiap informasi dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan UU ITE serta aparat penegak hukum memastikan keamanan para jurnalis dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

• Mendesak pihak kepolisian agar selalu bertindak lebih serius dan tegas terkait serangan digital yang ditujukan kepada jurnalis karena telah melakukan upaya melanggar hukum, kebebasan pers, dan hak demokrasi.

• Seluruh pihak untuk menempuh mekanisme hak jawab apabila merasa ada konten pemberitaan yang tidak benar atau merugikan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.


**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *