Scroll untuk baca artikel
BeritaDaerah

Edarkan Sabu, Pria di Gorontalo Diamankan Polresta Gorontalo Kota

×

Edarkan Sabu, Pria di Gorontalo Diamankan Polresta Gorontalo Kota

Sebarkan artikel ini
Seorang pria berinisial FL (35), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, diamankan oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota pada Minggu (28/1) sekitar pukul 22.00 WITA. (Foto Dok Humas).

Hariantimur.id, GORONTALO – Seorang pria berinisial FL (35), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, diamankan oleh tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota pada Minggu (28/1) sekitar pukul 22.00 WITA. FL ditangkap atas dugaan sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Gorontalo.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K, S.I.K., mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat.

Setelah menerima laporan mengenai aktivitas FL, tim Opsnal Sat Narkoba langsung bergerak dan menemukan tersangka di Kecamatan Hulonthalangi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu plastik klip kecil yang diduga berisi sabu.

Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, yaitu:

• 1 alat hisap sabu (bong)

• 2 pirek kaca berisi sisa bakaran sabu

• 6 batang sedotan

• 2 korek api gas

• 1 jarum suntik

• 1 unit ponsel merek Realme

“Jadi, setelah melakukan penggeledahan, selain menemukan 1 plastik klip kecil sabu sabu. Team opsnal mengamankan 1 (satu) buah Bong (alat hisap Shabu), 2 (dua) buah pirek kaca yang berisi sisa bakaran Narkotika Shabu, 6 (enam) batang sedotan , 2 (dua) buah korek api gas, 1 (satu) buah jarum suntik dan 1 (satu) unit handphone merek realme,” ujar AKP Dimas.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, FL resmi ditetapkan sebagai tersangka dan mulai ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota pada 31 Januari 2025.

FL dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, serta denda minimal Rp800 juta.

Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkoba lainnya di wilayah Kota Gorontalo.


**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *