Hariantimur.id, GORONTALO – Solidaritas Jurnalis Gorontalo mendesak Kapolda menindak tegas Karo OPS Polda Gorontalo, Kombes Tony Sinambela, atas dugaan pemukulan terhadap wartawan Rajawali Televisi (RTV), Ridha Yansa.
Meski Kapolda telah menyampaikan permintaan maaf, langkah itu dinilai belum cukup menyelesaikan kasus pelanggaran serius terhadap kebebasan pers ini.
Kombes Tony harus bertanggung jawab secara moral, etik, dan individu atas tindakannya yang mencoreng kebebasan pers.
Desakan tersebut disepakati dalam forum Refleksi Jurnalisme Gorontalo di akhir tahun yang digelar pada Senin, (30/12/2024).
Acara refleksi ini dihadiri lintas organisasi pers serta perwakilan media di Gorontalo, yang bersama-sama menyerukan pentingnya penegakan hukum terhadap pelanggaran kebebasan pers.
Mereka juga mengingatkan kepolisian di seluruh Indonesia agar lebih menghormati kebebasan pers demi menjaga demokrasi.
Sebelumnya, Insiden terjadi pada Senin, (23/12). Wartawan RTV, Ridha Yansa, yang sedang meliput demonstrasi HMI Badko SulutGo di depan Polda Gorontalo, merekam jalannya aksi menggunakan ID Card resmi.
Namun, seorang anggota polisi menghampirinya, memukul ponsel hingga terjatuh dan rusak, dan melarangnya merekam dengan berkata, “Jangan dulu merekam.”
Akibat insiden tersebut, Ridha mengalami kerugian materi dan terhambat dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Kapolda Gorontalo telah menyampaikan permintaan maaf secara institusional. Namun, Solidaritas Jurnalis Gorontalo menilai itu tidak cukup.
Mereka mendesak adanya sanksi tegas terhadap Kombes Tony sebagai bentuk komitmen kepolisian untuk melindungi kebebasan pers.
Wawan Akuba, Koordinator Solidaritas Jurnalis Gorontalo, menegaskan, Permintaan maaf Kapolda hanyalah langkah awal.
Pelaku harus meminta maaf secara langsung kepada Ridha Yansa dan seluruh jurnalis di Gorontalo. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada permintaan maaf institusi.
Insiden ini menjadi pengingat penting bahwa kebebasan pers adalah pilar utama demokrasi. Tindakan represif terhadap jurnalis tidak hanya melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sebagai penegak hukum.
Solidaritas Jurnalis Gorontalo berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada keadilan yang nyata, bukan hanya bagi Ridha Yansa, tetapi juga seluruh jurnalis di Indonesia.
**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.




