Scroll untuk baca artikel
Headline

Sudah Jadi Tersangka, Tapi Belum Ditahan: Ada Apa di Balik Kasus Kuota Haji Yaqut?

×

Sudah Jadi Tersangka, Tapi Belum Ditahan: Ada Apa di Balik Kasus Kuota Haji Yaqut?

Sebarkan artikel ini
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Foto: Dok Kakinews.id/Antara)

Hariantimur.id – Status tersangka sudah disematkan, namun rompi oranye belum juga dikenakan. Situasi inilah yang menyelimuti penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Menanggapi belum adanya penahanan, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, menegaskan bahwa keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Ya, kita masih tunggu. Betul dalam perkara ini KPK sudah menetapkan pihak-pihak yang menjadi tersangka dan memang belum dilakukan penahanan. Kita tunggu kebutuhan dari penyidik,” kata Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/1/2026).

Selain menunggu pertimbangan penyidik, KPK juga masih menanti hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“KPK juga masih menunggu hasil hitung akhir dari kawan-kawan auditor BPK,” jelas Budi.

Meski belum dilakukan penahanan, Budi memastikan proses penyidikan terus berjalan. Sejumlah saksi masih dan akan terus dipanggil guna mengungkap perkara ini secara menyeluruh.

“Untuk pemeriksaan saksi haji ya, ini kan penyidikan memang masih terus bergulir dan penyidik juga masih akan terus memanggil saksi-saksi yang dibutuhkan untuk bisa menerangkan baik soal diskresi yang dilakukan di Kementerian Agama, kemudian distribusi kuota, jual-beli kuota, hingga dugaan aliran uang,” dia menandasi.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji. Selain Yaqut, status tersangka juga disematkan kepada Gus Alex yang kala itu menjabat staf khusus Menteri Agama.

Namun hingga kini, keduanya belum ditahan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik karena secara hukum, keduanya masih beraktivitas bebas meski telah berstatus tersangka.

Duduk Perkara Kasus Yaqut

Kasus ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan yang dinilai menyimpang dari ketentuan perundang-undangan. Dalam aturan, kuota haji seharusnya dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun pada penyelenggaraan haji tahun 2024, Kementerian Agama RI melakukan diskresi atas kuota tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut dibagi masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus atau dengan porsi 50 persen–50 persen.

Pembagian yang tidak sesuai aturan itu kemudian memunculkan dugaan praktik jual-beli kuota haji khusus. Kuota tersebut diduga diperjualbelikan kepada sejumlah biro travel haji dan umrah dengan iming-iming keberangkatan tanpa antrean di tahun yang sama, dengan syarat adanya pembayaran uang pelicin.


**Nikmati berita pilihan menarik lainnya langsung di ponselmu hanya dengan klik Channel WhatsApp Hariantimur.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *